Tim DVI Mabes Polri Akan Tuntaskan Tanpa Tenggat Waktu Identitas 41 Jenazah Warga Binaan Lapas Tangerang

TRANSINDONESIA.CO | Proses identifikasi korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, masih terus dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri. Hingga sekarang, baru satu jenazah yang berhasil diidentifikasi melalui sampel DNA yang dikirimkan atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan proses identifikasi ini tidak memiliki tenggat waktu. Brigjen Pol Rusdi menegaskan tim DVI akan terus melakukan identifikasi hingga seluruh jenazah diketahui identitasnya secara benar.

“Tim DVI akan bekerja sampai tuntas, sampai terperiksa semua 41 jenazah itu. Jadi tidak ada tenggat waktu, semuanya dilakukan sampai tuntas,” kata Brigjen Pol Rusdi kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).

Untuk pengambilan jenazah, Brigjen Pol Rusdi menyebut pihaknya melalui tim DVI akan menyerahkan langsung ke pihak Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten untuk kemudian diambil pihak keluarga.

“Kalau memang sudah benar teridentifikasi, nanti kita serahkan ke lapas dan dari lapas baru jenazah diserahkan ke pihak keluarga korban,” tukas Brigjen Pol Rusdi.

Sebagai informasi, Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari pukul 01.50 WIB. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut korban meninggal akibat kebakaran ini mencapai 41 orang.

“Adapun yang meninggal dari peristiwa ini sekitar 41 orang, kemudian yang mengalami luka bakar itu 8 orang, kemudian 72 orang mengalami luka ringan,” kata Fadil di lokasi kejadian, Rabu (8/9/2021).

Dugaan sementara peristiwa kebakaran tersebut disebabkan karena adanya korsleting listrik. Hingga kini, terdapat 22 orang saksi yang telah diperiksa guna mengetahui lebih lanjut sebab musabab kebakaran tersebut.[mil]

Share
Leave a comment