Prostitusi Gay Solo Dibongkar Polda Jawa Tengah
TRANSINDONESIA.CO | Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi sesama jenis (Gay) berkedok pijat tradisional, seorang mucikari berinisal D (47) dan lima orang terapis diamankan di indekos kawasan Banjarsari, Solo, Sabtu (25/9/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan praktik prostitusi sesama jenis ini berdasarkan informasi masyarakat.
“Pada pengecekan di TKP, polisi mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul,” kata Djuhandhani, Selasa (28/9/2021).
Dikatakannya, tersangka D berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. Sang muncikari menawarkan praktik itu lewat berbagai media sosial.
“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” ungkap Djuhandhani.
Djuhandani menambahkan, tersangka D mematok tarif pijat sebesar Rp250 ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar kos. Sedangkan tarif Rp350 ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul. “Untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.[nag]