Menaker Sambut Baik Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Syariah Aceh

TRANSINDONESIA.CO | Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengapresiasi pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis Syariah di Provinsi Aceh. Menurut Menaker Ida, program tersebut merupakan salah satu inisiatif strategis untuk mendukung visi Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.

Menaker Ida menyatakan hal tersebut pada Focus Group Discussion bertajuk Piloting Penerapan Prinsip Syariah pada Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh Rabu (25/8/2021) secara virtual.

“Pilot Project Pengembangan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh merupakan momentum untuk mendorong percepatan implementasi dan ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan syariah,” ucap Menaker Ida.

Menurut Menaker Ida, banyaknya populasi penduduk Indonesia dan angkatan kerja yang berada di usia produktif menjadi potensi atas perluasan akses dan layanan, serta penempatan dana investasi pengguna jaminan sosial syariah masih sangat besar.

“Oleh karena itu, aset kelolaan dana jaminan sosial melalui instrumen syariah dan konversi aset perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para peserta,” ucapnya.

Namun, ia mengingatkan tentang pentingnya kehadiran Pemerintah dalam rangka menyusun regulasi yang berkaitan dengan norma syariah terhadap hak serta kewajiban pekerja/buruh sebagai peserta.

Menurutnya, payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah dimaksud. Sehingga diharapkan para pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah.

“Saya mendukung dan berharap agar pilot project layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini dapat terlaksana dengan baik, serta besar harapan saya setelah terpenuhinya aspek regulasi, layanan syariah ini dapat dilaksanakan secara nasional,” ucapnya.[met]

Share
Leave a comment