Laporan Diduga Palsu, Pengacara Rustam Hamonangan Tuntut Balik
TRANSINDONESIA.CO | Pengacara Rustam Hamonangan Tambunan, SH, MH, angkat bicara mengenai laporan diduga palsu mengenai laporan arisan online, yang disebutkan di dalam LP/STTP/B/1618/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama Nurmala Sari. Terkait LP tersebut, setelah ditanya ke penyidik tidak ada LP tersebut dan penyidik mengetahui tidak ada dikonfirmasi mengenai LP itu.
“Kasus itu yang mencemarkan nama baik saya sebagai kuasa hukum dari MH tersebut. Padahal MH ini sebagai korban dan dikatakan rekan dalam pemberitaan di media sebelumnya,” ucap Kuasa Hukum MH, Rustam Hamonangan Tambunan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).
Karena itu, kasus tersebut terus bergulir dan menuntut balik kepada oknum – oknum yang membuat pencemaran nama baik tersebut.
“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.
Bukti LP itu tidak ada sama sekali di Polrestabes Medan, kata dia, isi dalam berita juga menuduh bertindak kasar, melakukan penghinaan terhadap seorang wanita dan menuduh MH adalah rekannya padahal MH korban yang sudah melaporkan kasus ini sebelumnya dengan nomor LP :STTLP/1599/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 16 Agustus 2021 atas laporan sebagai korban arisan online bernama Mukhlis Harianto.
“Karena itu, dengan adanya LP Muklis Harianto, Polrestabes Medan harus menindaklanjutinya,” tandasnya.[sur]