Kasus Pinjol Ilegal, Polri Temukan Banyak Tak Berizin OJK

TRANSINDONESIA.CO | Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan banyak menerima laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Brigjen Pol Rusdi, masyarakat memilih pinjaman online untuk memenuhi kebutuhannya dengan tergiur solusi mudah dan cepat cair dengan persyaratan yang tidak berbelit-belit. Akibatnya, banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi yang dilakukan penagih utang.

“Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK,” ungkap Brigjen Pol Rusdi seperti dikutip dari Polri TV, Kamis (29/7/2021).

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika bahwa pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.

“Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik,” tutur Brigjen Pol Helmy

Menurut Brigjen Pol Helmy, dalam menjalankan aksinya pelaku membuat aplikasi di Play Store dan mengirimkan pesan secara acar (sms blasting). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan jaringan di beberapa wilayah seperti di Kalimantan Timur, Makassar dan Medan.[sfn]

Share
Leave a comment