Combantrin vs Ivermectin dan HET

TRANSINDONESIA.CO | Oleh : Chazali H. Situmorang

Beberapa hari yang lalu, ada pasien saya datang ke apotik, cari obat cacing untuk anaknya. Kita berikan dalam bentuk sirup obat cacing yang berisi Pirantel Pamoat, saya tidak perlu sebut nama dagang obatnya, Yang jelas sama dengan Combantrin yang isinya sama, dan masuk kategori Obat Antihelmintik, sama juga dengan Ivermecin.

Belinya cukup banyak, karena obat bebas, dibeli empat botol karena sewaktu ditanya Tenaga Teknis Kefarmasian yang bertugas katanya anak-anaknya semua cacingan.  Tidak berapa  lama, datang pasien  lainnya,  menanyakan Iveremctin untuk obat  mencegah Covid-19. Kita katakan bahwa apotik ini tidak jual Ivermectin. Dia langsung  jawab “ Lah tadi yang beli obat menunjukkan pada saya dapat obat  itu dari sini?”. TTK saya menjawab, “Yang barusan itu obat cacing merek……, sejenis Combantrin untuk anaknya yang cacingan”.

Saya meneruskan penjelasan, bahwa kalau obat cacing Cambantrin yang berisi Pirantel Pamoat obat bebas, tetapi Ivermectin juga obat cacing, tapi harus dengan resep dokter, dan bukan bertujuan untuk obat Covid-19. Dari wajahnya terlihat kecewa dan tidak percaya dengan penjelasan saya.  Saya memahami jika pasien itu kecewa, karena berita-berita di medsos gencar mengatakan di apotik Jakarta, Iveremctin bebas dijual, bahkan melalui on line, dan digunakan untuk pencegahan Covid-19.

Kekhawatiran saya, dengan cases yang dialami, karena sulitnya mendapatkan Ivermectin yang saat ini diproduksi oleh PT Harsen,  apalagi harus dengan resep dokter, dan diburu banyak orang, dan yang sama kategori  obat Antihelmintik adalah Combantrin, bukan tidak mungkin ada orang atau oknum yang tidak bertanggungjawab menyatakan Combantrin juga bisa sebagai obat Covid-19,  sama dengan Ivermectin. Karena situasi sekarang ini semakin banyak masyarakat termasuk juga pejabat pemerintah tidak bisa lagi berfikir jernih, dan logis.

Bukti nyata pejabat pemerintah ada yang tidak dapat berpikir jernih dan logis, adalah keluarnya keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” kata Menkes dalam konferensi pers daring, Sabtu (2/7).

Dari 11 jenis obat itu, 10 jenis memang berkaitan dengan antiviral itu terlihat dari komposisi dan indikasi pemakaian obat. Tapi lihat di urutan ketujuh, Ivermectin 12 mg per tablet HETnya  Rp7,5 ribu. Satu-satunya yang peruntukan terapinya obat cacing.

Surat Keputusan Menkes ini walaupun hanya mengatur soal HET, tetapi dikaitkan dengan HET pada masa Pandemi Covid-10, dan sekelompok dengan obat lainnya yang berindikasi untuk antivirus, secara tidak langsung atau mungkin saja “tidak disadari” Kemenkes sudah membenarkan bahwa Ivermectin masuk kelompok untuk pengobatan Covid-19.  Hal ini bertentangan dengan keputusan BPOM yang memberikan ijin edar Ivermectin sebagai obat anti parasi / obat cacing, Saat ini kita tidak sedang pandemi cacingan.

Bahkan Balitbangkes mengakui bahwa penggunaan Ivermectin sebagai profilaksis Covid-19 masih dalam tahap persiapan uji klinis di 8 RS, dan paling cepat 3-4 bulan baru dapat laporan hasilnya.

Jika seperti itu situasinya, bagi kita sebagai tenaga kesehatan di  garis depan yang berhadapan langsung dengan masyarakat menjadi serba sulit. Persoalan multi kompleks, mulai dari penggunaan obat yang rasional atau tidak, soal HET yang ada tidak sesuai dengan realita di lapangan, sampai dengan yang sangat krusial sekarang ini, langkanya obat-obat kesebelas jenis tersebut. Pesan ke PBF jawabannya “Sedang kosong, nanti kalau sudah ada akan diinfokan” . Yah… sejenis PHP juga.

Semoga Covid-19 segera berlalu.

Depok, 4 zjuli 2021
*) Apoteker, praktisi farmasi komunita

Share
Leave a comment