Driver Ojol Dapat STRP Selama PPKM Darurat

TRANSINDONESIA.CO | Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan seluruh pengemudi ojek online (driver ojol) sudah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Ibu Kota. STRP bagi seluruh pengemudi ojol tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

“Seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbitkan oleh dinas tersebut,” terang Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Menurut Syafrin, driver ojol itu berasal dari perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim dan Shopee.

Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Kadishub No. 282/2021 yang berisi bahwa pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.[mil]

Share