Polda Metro Beri Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

TRANSINDONESIA.CO | Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

“Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana,” ungkap Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Bundaran HI, Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Kombes Pol Tubagus melanjutkan, hukuman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Penerapan PPKM Darurat ini merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit,” sambung Kombes Pol Tubagus.

Oleh karenanya, Kombes Pol Tubagus menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah satgas penegakan hukum untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat. Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi pun akan ditindak tegas.

“Sebagai contoh untuk yang non kritikal dan esensial yang seharusnya ditutup kemudian dia buka dan beroperasional berarti dia menghalangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik nanti,” kata Tubagus.[mil]

Share