TARC: Traffic Accident Research Centre

TRANSINDONESIA.CO | Di dalam implementasi Road Safety Policing untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,embangun budaya tertib berlalu lintas serta untuk memberikan pelayanan yang prima korlantas bersama para pemangku kepentingan di bidang road safety membangun wadsh penelitian kecelakaan lalu lintas. Wadah tersebut dikenal dengan TARC (Traffic Accident Research Centre)
yang akan mengkaji secara akademis maupun teknis atas kecelakaan lalu lintas secara umum mapun secara khusus pada kecelakaan lalu lintas yang menonjol. Kajian TARC akan meneliti secara holistik atau sistemik atas faktor faktor kecelakaan lalu lintas:  manusia, kendaraan, jalan, alam lingkungan, maupun faktor faktor lainnya.

Kecelakaan lalu lintas pada umumnya disebabkan: 1. Adanya pelanggaran lalu lintas, 2. Kecepatan dalam berkendara, 3. Pengemudi (kompetensi, konsentrasi, reaksi) yang berdampak ketidakmampuan mengendalikan kendaraan bermotor maupun menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, 4. Faktor jalan, 5. Faktor kendaraan bermotor, 6. Pengguna jalan lainya, dan 7. Faktor alam.

1. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan adanya pelanggaran lalu lintas

Pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan para pengemudi yang berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas; melawan arus, menerobos lampu merah, melanggar rambu-rambu lalu lintas/ marka jalan/parkir tidak pada tempatnya/bukan peruntukanya, melebihi batas muatan, mengabaikan standar keselamatan (pengemudi/pengendara, kendaraan bermotor).

Tatkala melakukan pelanggaran ada pertanyaan kembali, mengapa melakukan pelanggaran? karena tidak tahu, lalai, maupun sengaja melakukan. Perilaku pengemudi melakukan pelanggaran-pelanggaran ini merupakan behaviour (perilaku dalam berkendara) yang perlu dianalisa dan dipelajari mengapa mereka melakukan pelanggaran; a. apakah tidak tahu?, b. banyak kesempatan untuk melanggar?, c. kurangnya pengawasan?, dan d. sistem penegakkan hukum yang lemah?

2. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan dari faktor kecepatan dalam berkendara

Kecelakaan yang diakibatkan kecepatan/laju kendaraan yang begitu tinggi sehingga pengemudi/ pengendara tidak dapat mengendalikan pada saat ada permasalahan (jalan, kendaraan, pengguna jalan lainya).

3. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkn faktor pengemudi

a. Kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi tidak berkonsentrasi; lelah, bosan, ngantuk, mengemudi sambil menggunakan HP/mengutak atik audio /video, sambil ngobrol/makan makanan sehingga mengganggu konsentrasi.

b. Kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi tidak/kurang memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor.

c. Kecelakaan yang disebabkan karena pengambilan keputusan/ reaksi pengemudi yang berdampak terjadinya laka.

4. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor jalan

Jalan dan lingkunganya dengan kondisi jalan yang; a. rusak, b. bergelombang, c. Geografis; kemiringan, tikungan, tanjakan maupun turunan jalan  yang membahayakan, d. Kondisi jalan lingkungan yang ada di sekitar jalanpun bisa mempengaruhi baik dari badan jalan, e. Lampu penerangan jalan dan sebagainya.

5. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor kendaraan bermotor

a. Kelayakan jalan kendaraan bermotor, b. kondisi body kendaraan bermotor, c. transmisi kendaraan bermotor, d. Ban dari kendaraan bermotor, e. Peruntukan, f. Standar-standar safety lainya.

6. Kecelakaan lalu lintas akibat dari faktor pengguna jalan lainnya

a. Pejalan kaki, b. Pedagang kaki lima, asongan, c. Pengendara sepeda, d. Penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas (parkir, berjualan, pasar tumpah dan sebagainya).

7. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor alam

a. aktor bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, tsunami, angin topan dan sebagainya), b. Cuaca buruk (hujan lebat), c. Berkabut tebal.

Masih banyak hal lain yang dapat dijabarkan pada masing masing faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

Kajian TARC melibatkan pakar, akademisi, para pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian penelitian dan memberikan rekomendasi untuk penanganan masalah kecelakaan yang dilakukan secara holistik dan sistemik melalui program-program dekade aksi keselamatan yang tertuang dalam RUNK sebagai berikut:

1. Road safety management

Manajemen keselamatan berlalu lintas dimulai dari:
a. Pemahaman dan penjelasan konsep-konsep safety (standar-standar safety; bagi jalan, kendaraan bermotor, pengemudi);

b. Sistem-sistem infrastruktur pendukung pada back office untuk monitoring, kodal, informasi, quick response time, informasi, pelaporan, dan koordinasi;

c. Pemetaan wilayah, masalah, dan potensi-potensi;

d. Memanage untuk memberikan pelayanan prima (pelayanan : informasi, administrasi, keamanan, keselamatan, hukum, kemanusiaan) dalam: 1) sistem transortasi publik, 2) sistem penanganan masalah kontijensi (faktor manusia, faktor manusia, faktor kerusakan infrastruktur), 3) memanage untuk penanganan secara bersinergi antar pemangku kepentingan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalianya);

e. Memanage untuk kapasitas, prioritas, pembatasan, dan penegakkan hukum.

2. Safer road (jalan yang berkeselamatan)

Standar-standar jalan berkeselamatan:
a. Secara teknis;
b. Secara informatif;
c. Secara emergency;
d. Standar untuk kecepatan penanganan masalah;
e. Standar untuk monitoring;
f. Sistem-sistem pendukung untuk; kapasitas, prioritas, pembatasan, dan penegakkan hukum;
g. Sistem-sistem penghubung antar moda transportasi (stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandar udara).
h. Karakter jalan
i. Hazard jalan
l. Jalur penyelamat

3. Safer vehicle

a. Sistem pendataan kendaraan bermotor dari dokumen maupun fisik kendaraan bermotor;
b. Sistem uji tipe, kelaikan jalan, emisi gas buang;
c. Standar keselamatan untuk pengoperasionalan dan peruntukan;
d. Standar transportasi angkutan umum;
e. Sistem-sistem interchange dan inter koneksi antar moda transportasi angkutan umum;
f. Standar-standar pada sistem-sistem pendukung lainya
g. Manajemen operasional kendaraan bermotor

4. Safer people

Faktor manusia memang kompleks untuk mendukung keselamatan akan dilihat dari kompetensi, perilaku pengemudi (pelanggaran), pengambilan keputusan saat berkendara (konsentrasi, reaksi). Untuk itu pada faktor manusia yang berkeselamatan dilakukan adanya; 1) standar edukasi secara formal maupun non formal,
2) standar uji untuk para pengemudi/calon pengemudi yang mencakup; a) uji administrasi, b) uji kesehatan, c) uji kesadaran d) uji teori (pengetahuan; aturan/peraturan perundang-undangan, teknis kendaraan bermotor, keselamatan, dan sebagainya), e) uji simulasi (konsentrasi, reaksi, kompetensi teknis), f. Uji praktek untuk menggabungkan kesadaran, kompetensi, pengetahuan, konsentrasi dan reaksi.
3) penegakkan hukum secara manual maupun ekaktronik (ELE)
4) TAR / traffic attitude record,
5) de merit point system untuk perpanjangan SIM,
6) RSPA / road safety partnership action
7)  SDC / safety driving centre
8) road safety research and development
9) literasi road safety
10) road safety coaching dan
11) algoritma road safety

5. Post crasch care

Penanganan pasca kecelakaan lalu lintas yang ditangani untuk peradilan dan secara terpadu antar pemangku kepentingan yang tergabung dalam wadah TAA untuk menghasilkan langkah tindak pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan/ modernisasi. Standar-standar yang dilakukan adalah: 1) sistem pendataan laka lantas, 2) sistem penanganan laka cepat dan terpadu, 3) sistem penanganan korban laka terutama korban fatalitas, 4) Sistem analisa data, 5) back up tim TAA, 6) Produk-produk : pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan/modernisasi 7) PSC / public safety centre 8) emergency dan contijency system

TARC sebagai kajian dan penelitian dapat dimanfaatkan untuk:

1. Memodernisasikan melalui membangun konsep TMC dengan divisi-divisinya. Jangan lagi memahami TMC hanya CCTV melainkan berisi SSC, ERI, SDC, intan, Smart Management, dan diawaki cyber cops.
2. Membangun Traffic Attitude Record.
3. Menerapkan Demerit Point System.
4. Membangun TAA di setiap sat lantas sampai dengan ditlantas maupun korlantas.
5. Membangun Safety Driving Centre
6. Mengembangkan tilang online menjadi ELE
7. Membangun jabatan-jabatan fungsional di setiap direktorat maupun bagian pada Korlantas
8. Menerapkan SOP
9. Membuat PP, Perpres, Perkap dan Perkakor
10. Mengembangkan TARC ( Traffic Accidemt Research Centre) dan membangun Laboratorium road safety
11. Mengimplementasikan point-point amanat PBB yang berkaitan dengan helmet, speed, drink driving, seat belt, child restrain dan bisa menambahkan untuk penggunaan HP saat berkendara maupun melawan arah.
12. Menjadi anggota asosiasi atau forum-forum tingkat nasional dan internasional
13. Membangun Road Safety research and development.
14. Mengembangkan road safety expo
15. Pengembagan kajian kendaraan bermotor maupun test drive.
16. Memberikan standar stabdst bagi road safety policing
17. Menyajikan road safety index
18. Menyiapkan standar bagi master trainer trainer maupun training
19. Pengembangan forensic policing bagi polisi lalu lintas
20. Pengembangan PJR sebagai polisi jalan raya
21. Mengembangkan kajian dan implementasi road safety pada kawasan( perbatasan, perkotaan, industri, toll, lintasan, pariwisata, antar moda transportasi, ASDP dsb)
22. Mendukung pembangunan dan pengembangan smart city.

Masih banyak lagi yang dapat dikembangkan dari TARC.

Intercontinental
10 Juni 2021

Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment