Road Safety Policing dalam Program Smart City

TRANSINDONESIA.CO | Membahas road safety akan berkaitan dengan upaya upaya: 1. mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, 2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, 3. Membangun budaya tertib berlalu lintas dan, 4. Memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.

Sedangkan membahas smart city konteks road safety pada smart living dan smart mobility dikaitkan dengan ke empat point di atas untuk mencapainya sehingga dapat mendukung produktifitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Membahas pemolisian berkaitan segala usaha kepolisian pada tingkat managerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Tatkala dihubung hubungkan maka road safety policing dalam mendukung smart city dapat dipahami sebagai pola pola pemolisian untuk mendukung terwujud dan terpeliharanya smart city dalam berbagai upaya smart policing (cara konvensional, cara virtual maupun dengan cara forensik) dengan tujuan road safety dapat tercapai. Konteks road safety policing dalam implementasinya dibangun dan diimplementasikan melalui program yang mengacu pada RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) sebagai berikut:

1. Untuk mendukung road safety management dengan adanya program program pada bagian perencanaan dan administrasi, bagian operasional, bagian teknologi informasi dan komunikasi untuk menyiapkan dan mengoperasionalkan program IT for road safety dengan membangun back office, aplication yang berbasis intellejen, dan network yang berbasis internet untuk adanya big data system untuk adanya fungsi k3i (komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian dan informasi) yang mampu memberikan pelayanan secara aktual maupun firtual kepada masyarakat secara prima.

2. Untuk mendukung safer road dengan menggerakkan fungsi rekayasa lalu lintas, audit lalu lintas.
Fungsi rekayasa lalu lintas dengan program program;

a. Kajian black spot dan trouble spot, b. Kajian kawasan (toll, lintasan, perbatasan, antar moda transportasi angkutan umum, ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan), pariwisata, perkotaan, industri, hutan perkebunan, kawasan bencana, dsb), c. kajian kendaraan bermesin d. Kajian angkutan umum existing maupun yang kontemporer, f. Traffic board (Kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya) dalam maupun luar negeri, menjadi bagian asosiasi road safety nasional maupun internasional, g. Membuat pemetaan dan algoritma road safety, h. Bench mark/studi banding, dalam kaitan berbagai kegiatan ilmiah maupun pragmatis yang berkaitan kajian jalan prasarana jalan maupun angkutan umum, i. Mendukung program program intelejen road safety maupun road safety research and development, dsb.

Fungsi audit lalu lintas melakukan program; a. TARC ( traffic accident research centre), b. RSPA (road safety partnership action), c. intellegent road safety, d. Audit kecepatan, e. IRSA Indonesia Road safety awards, f. Jurnal road safety, g. Index road safety, h. Analisa dampak lalu lintas.

3. Untuk mendukung safer vehicle
Fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melakukan fungsi:

a. Filling and recording data kendaraan yang berbasis aktual maupun virtual, b. Verifikasi dokumen dan fisik kendaraan, c. ANPR system (Automatic Number Plates Recognation), d. Sistem informasi dan protokol data kendaran, e. Sistem kategori jenis dan fungsi kendaraan, f. Traffic board/sistem kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya nasional maupun internasional, g. Sistem pendukung TAR (Traffic Attitude Record) dan de merit point system, h. Sistem pendukung ERP (Electronic Road Pricing), ETC (Electronic Toll Collect), E parking, E samsat, E banking, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), i. Sistem informasi hilang temu j. Test drive system.

4. Untuk mendukung safer people/ safer road users.

Fungsi edukasi lalu lintas dengan meng implementasikan program: a. Literasi road sfety, b. Taman lalu lintas, c. Polisi cilik, d. Polisi sahabat anak, e. Patroli keamanan sekolah, f. Cara aman ke sekolah, g. Police go to campus/school, h. Kemitraan dalam forum lalu lintas, i. Pembinaan komunitas (hobby, profesi, korban kecelakaan lalu lintas), j. Diseminasi guru, k. Kampung tertib lalu lintas, l. Media elektronik, sosial, cetak, m. Road safety expo, n. FGD, seminar, workshop, o. Milenial road safety, p. Ibu peduli tertib berlalu lintas, q. Training ttg safety driving dan safety riding, r. Sekolah mengemudi, s. TSM transportasi sehat merakyat (active transportation).

Fungsi strandar lalu lintas melakukan program program:
a. Membangun standar bagi SDC safety driving centre, b. Standar operational procedure SOP bagi fungsi lalu lintas, c. Peraturan peraturan sampai dengan petunjuk petunjuk, d. Master trainer dan trainer SDC, e. Vademikum dan produk produk acuan lainnya, f. Road safety coaching, g. Materi materi paket pelatihan maupun pembelajaran lalu lintas, h. Traffic board, i. Bench mark.

Fungsi registrasi dan identifikasi pengemudi melaksanakan program program:
a. Sistem uji SIM b. Sistem penerbitan SIM, c. Sistem data dan informasi SIM, d. Mendukung TAR dan de merit point system dan ETLE, e. Traffic board, f. Bench mark.

Fungsi penegakkan hukum melaksanakan program program: a. Penindakkan pelanggaran lalu lintas secara manual, semi elektronik dan elektronik, b. Penyidikkan kecelakaan lalu lintas, c. TAA traffic accident analysis, d. Traffic board, e. Bench mark, f. Sistem data kecelakaan dan pelanggaran, g. TAR traffic attitude record, h. TAEW traffic accident early warning, i. Emergency dan contijency policing, k. PSC : public safety centre, l. Turjagwali pengaturan penjagaan dan patroli secara manual maupun virtual, m. Traffic board, n. Mendukung sistem pengamanan kota.

5. Untuk mendukung post crash care.

Bagian operasional dan TIK mampu memfungsikan k3i secara prima dalam hal yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi.

Fungsi lainnya mendukung PSC untuk mendukung penanganan korban dari TKP sampai rumah sakit.

Fungsi gakkum mendukung dengan sistem penanganan cepat, penindakkan pelanggaran dan penyidikkan lalu lintas.

Audit dan rekayasa lalu lintas melakukan audit dampak lalu lintas kajian kajian lalu lintas sampai dengan penelitiannya.

Edukasi dan standar memgembangkan sistem sistem literasi dan transformasi serta kemitraan.

Dari ke lima point di atas merupakan pemikiran secara umum yang dijabarkan secara rinci dalam grand strategynya, aturan-aturan sebagai payug hukum hingga panduan panduan operasionalnya serta penyiapan SDM yang akan mengawakinya. Road safety policing di dalam mendukung program program smart city menerapkan model smart policing (konvensional, elektronik maupun forensik).*

Warung Buncit
12 Juni 2021

Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment