Pollman: Model Polisi Lalu Lintas Masa Depan

TRANSINDONESIA.CO | Tatkala membahas masa depan tentu saja akan membahas perubahan. Konteks perubahan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang begitu cepat maka model polisi lalu lintas masa depan perlu dibangun secara grand strategi, aturan dan peraturannya hinnya SOP nya, dan menyiapkan SDM nya. Polisi lalu lintas masa depan dapat dibuat model penanganan lalu lintas dengan model smart policing.

Konteks smart policing sebagai model pemolisian yang profesiobal cerdas bermoral dan modern (PCBM) yang mampu mengimplementasikan coventional policing (CP), Electronic policing (EP) dan Forensik policing (FP). Pemolisian atau policing merupakan kinerja polisi pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat pada tingkat management maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Pada konteks lalu lintas keteraturan soaial dapat dipahami sebagai lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar (road safety). Tujuan dari pemolisian lalu lintas atau road safety policing sbb:

1. Mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban lalu lintas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Memberikan pelayanan yang prima di bidang lalu lintas.

Pelayanan prima dapat dijabarkan sebagai pelayanan yang cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses untuk pelayanan; keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan.

Pollman sebagai model polisi lalu lintas yang profesional cerdas bermoral dan modern yang mampu memberikan pelayanan secara prima dan mencapai tuan road safety. Pollman sebagai model pemolisian masadepan dapat dikategorikan sbb:

A. Maskot Pollman

Maskot Polman dibuat untuk menyatukan visi misi pencapaian tujuan road safety. Satu prinsip seribu gaya. Maskot Pollman dibuat dalam berbagai karakter yang dijadikan model keberadaan dan fungsi polisi lalu lintas yang mampu mjd simbol kecepatan kedekatan dan persahabatan. Yang mampu memberikan pelayanan 1 x 24 jam sehari secara terus menerus di semua lini gatra kehidupan.

B. Model Smart Policing

Polisi lalu lintas yang prediktif responsibilitas transparan dan berkeadilan (Presisi) merupakan polantas yang mengimplementasikan smart policing di era kenormalan baru.

Fungsi polisi menangani lalu lintas adalah untuk mengimplementasikan amanat UULLAJ (Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Tugas dan tanggung jawab kepolisian menangani lalu lintas mencakup:

1. Pendidikan kepada masyarakat tentang lalu lintas 2. Rekayasa lalu lintas 3. Penegakkan hukum lalu lintas 4.registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor 5. Pusat k3i ( komunikasi komando pengendalian koordinasi dan informasi lalu lintas 6. Analisa dampak lalu lintas 7. Kemitraan dengan para pemangku kepentingan lalu lintas ( traffic board) 8. Koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS)

Secara garis besar model smart policing dapat dikategorikan sbb:

1. Pemolisian yang secara konvensional untuk penjagaan, pengaturan, patroli, penanganan tempat kejadian perkara, sistem pengamanan kota, operasi kepolisian yang terpusat maupun yang mandiri kewilayahan. Dengan menempatkan petugas etugas polisi di lapangan sesuai konteksnya atau situasi dan kondisi yang dihadapi.

2. Pemolisian elektronik atau e-Policing yang dibangun secara online atau terhubung sebagai back up system pemolisian point 1 dengan adanya; a. Back office sebagai pusat k3i b. Application yang berbasis artificial intellegent c. Net work yang nerbasis internet of thing.

Ke 3 sistem tersebut menjadi sentra 2 yang implementasinya e policing pada fungsi lalu lintas dapat mencakup:

a. TMC (trafgic management centre) untuk mendukung road safety management yang menjadi pusat k3 bagi management kebutuhan, management kapasitas, management prioritas, management kecepatan dan management emergency).

b. SSC ( safety and security centre) untuk mendukung jalan yang berkeselamatan/safer road. Yang berfungsi untuk memetakan secara digital dengan sistem data  jalan dan permasalahannya serta potensi potensinya untuk mendukung; a. penangangan black spot/daerah rawan kecelakaam, trouble spot atau daerah rawan kemacetan, b. Sistem data pelanggaran, c. Sistem data kecelakaan, d. Sistem pemantauan pengawasan dan pengendalian daerah perkotaan, perlintasan, kawasan (perbatasan, angkutan sungai danau dan penyeberangan, industri, pariwisata dll), e. Daerah rawan bencana, f. Reaksi cèpat (quick response time) g. Pusat antar moda transportasi angkutan umum h. Penegakkan hukum dll.

c. Eri ( electronic registration and identification) untuk mendukung kendaraan yang berkeselamatan/ safer vehicle. Eri dibangun dengan sistem sistem on line yang berkaitan dg sistem big data pengemudi dan kendaraan dengan sistem ANPR (automatic number olate recognation) untuk mendukung program program pemerintah misalnya: a. ERP (electronic road pricing) b. ETC (electronic toll collect), c. E Parking, d. E Banking f. ETLE ( electronic traffic law enforcement).

d. SDC (safety driving centre) untuk mendukung pengguna jalan yang berkeselamatan/ safer people. Sdc dikembangkan berkaitan dengan; sekolah mengemudi, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, TAR ( traffic attitude record) dan De merit point system pada perpanjangan SIM.

e. INTAN (intellegence traffic analysis) untuk mendukung pasca kecelakaan lalu lintas atau post crash care. Sistem peta digital yang ada diback up sistem data yang terus diinputing data/sistem recognize bagi terbangunya big data sehingga ada algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang mampu memprediksi dan ada antisipasi sebagai solusinya.

Sistem sistem virtual point 1 – 5 tersebut di atas diimplementasikan melalui smart management di ranah birokrasi maupun masyarakat dalam sistem sistem one gate service.

Cyber cops merupakan petugas yang mengawaki pd sistem e-policing selain untuk pelayanan juga menamgani cyber security.

3. Forensic policing atau pemolisian secara forensik. Di era kenormalan baru permasalahan yang berkaitan dengan: biologi, nuklir  kimia, fisika bahkan masalah masalah sosial yang semuanya dapat menjadi potensi dan penyebab terganggunya sistem lalu lintas yang berdampak pada kecelakaan, kemacetan, kejahatan dan berbagai pelanggaran serta gangguan lalu lintas lainnya.

Kesiapan sistem forensic policing ini tentu dilakukan pada sistem riset atau penanganan scr holistik yang didukung pada road safety research and development (RSRD), traffic accident research centre (TARC), Laboratorium Road safety, dsb.

Dalam membangun kompetensi polisi lalu lintas yg presisi dibangun sistem sistem pendukungnya antara lain:

1. Literasi road safety dengan berbasis pada vademikum lalu lintas, SOP bagi polantas berbagai referensi dan program program edukasi, training dan coaching
2. Road safety .coaching
3. Algoritma road safety
4. Sistem audit kecepatan
5. ISDC (Indonesia Safety Driving Centre)
6. Master trainer dan trainer (analisa dampak lalu lintas, isdc, presenter, penegakkan hukum lalu lintas, cyber cops, pengkaji dan peneliti bidang lalu lintas, dsb).
7. PJR (polisi jalan raya) sbagai petugas petugas polantas untuk tugas khusus
8. Emergency dan contigency system
9. Sistem keaman dan keselamatan lalu lintas termasuk sistem pengamanan kota dan berbagai kawasan.
10. RSPA (road safety partnership action) sbg bagian sinergitas antar pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan smart city

C. Model implementasi Polman dengan berbasis: managemet kebutuhan, management kapasitas, management prioritas management kecepatan dan managent emergemcy.

Pada birokrasi kepolisian kepolisian lalu lintas dibangun atas 3 Direktorat dan 3 bagian yaitu:

1. Direktorat keamanan dan keselamatan
2. Direktorat penegakkan hukum
3. Direktorat registrasi dan identifikasi

4. Bagian operasi
5. Bagian teknologi informasi dan komunikasi
6. Bagian prencanaan dan administrasi.

Pada kontes masing masing direktorat maupun bagian menjabarkan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sbg penjabaran 8 tugas dan tanggung jawab kepolisian menangani lalu lintas.

Pada tingkat Markas Besar ditangani korps lalu lintas, pada tingkat Polda ditangani Direktorat lalu lintas dan pada tingkat Polres ditangani Satuan lalu lintas. Pola pemolisiannya dapat dikategorikan yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak 9masalah. Ranah pekerjaan pemolisian ada pada ranah birokrasi 9 ranah masyarakat.

Sistem sistem implementasi smart policing dapat dibangun melalui model asta siap sbb:

1. Siap piranti lunak (hukum dan peraturan peraturannya serta grand strategi hingga SOP nya)
2. Siap back office sebagai operation room dan sebagai pusat k3i
3. Siap model model penanganan sesuai konteks dan termasuk sistem pelatihannya
4. Siap siatem jejaring hingga tingkat komunitas
5. Siap soft power dan smart power
6. Siap sumber daya yang profesional cerdas bermoral dan modern
7. Siap sarana prasarana untuk kesatuan, untuk kelompok/unit maupun perorangan dengan infrastruktur dan sistem sistem pendukungnya
8. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter

Dari point point di atas dapat dikembangkan pada sistem yang lebh detail dan spesifik lagi. Kesemuanya ini diperlukan adanya:
1. political will,
2. kepemimpinan yang transformatif,
3. adanya tim transformasi,
4. SDM yang memiliki kompetensi (administrasi, operasional, IT, emergency, dan fungsional)
5. Infrastruktur dan sistem sistem modern yang sesuai dengan perkembangan jaman revolusi industri 4.0 maupun pd society 5.0,
6. Program program prioritas unggulan yang memiliki daya ungkit dan efek luas bagi masyarakat dan terbangunnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
7. Adanya pilot project
8. Sistem monitoring dan evaluasi
9. Membuat pola pola pengembangan untuk jangka pendek, jangka sedang maupun jangka panjang.

Kesemua itu dilakukan dengan berbasis pada: supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindunganHAM, transparan dan akuntabel (secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial), berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian. Polisi menanganani lalu lintas untuk menjaga kehidupan, membangun peradaban dan demi semakin manusiawinya manusia. Polantas yang presisi mampu memberikan pelayanan prima : cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.*

Laota
7 Juni 2021

Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment