Pengukuhan Prof. Chryshnanda Dwilaksana sebagai Guru Besar Bidang Kajian Ilmu Kepolisian STIK-PTIK, Senin 21 Juni 2021. [Transindonesia.co /Dokumentasi Chryshnanda Dwilaksana]
TRANSINDONESIA.CO | Brigjen Pol Prof. DR. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri).
Point point pendekatan Kepolisian menangani lalu lintas (road safety policing) sebagai berikut:
A. Cara Pandang atau pendekatan lalu lintas; 1. Filosofis, 2. Geo politik dan Geo strategis, 3. Sosiologis 4. Globalisasi, 5. Modernisasi, 6. Pelayanan publik, 7. Operasional, 8. Yuridis
B. Langkah langkah Kepolisian menangani lalu lintas; 1. Edukasi, 2. Rekayasa Lalu Lintas, 3. Penegakkan Hukum, 4. Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, 5. Pusat K3i, 6. Analisa Dampak Lalu lintas, 7. Traffic board (kemitraan dengan para pemangku kepentingan lainnya), 8. Korwas PPNS
C. Modernisasi Polantas
Membangun sistem on line melalui back office aplication yang berbasis artificial intellegent dan network yang berbasis IoT untuk mendukung implementasi RUNK; 1. TMC, 2. SSC, 3. ER,I 4. SDC, 5. INTAN, yang dikembangkan dalam smart management dan cyber cops dengan TAR dan de merit point system yang dapat mendukung program pemerintah seperti, ERP, E Parking, ETC, E Banking, E Samsat, dan ETLE sebagai implementasi E Policing pada fungsi lalu lintas
D. Pengembangan pengembang pemolisian di bidang lalu lintas melalui; 1. Literasi Road Safety, 2. Road safety coaching, 3. Intellegent road safety, 4. Algoritma road safety, 5. ISDC, 6. RSPA, 7. Kajian kajian kawasan (perkotaan, lintasan, perbatasan, pariwisata, jalan toll, industri, perkebunan, jalur jalur black spot dan trouble spot, dsb), antar moda transportasi angkutan umum, ASDP, LMRT/MRT, 8. TARC, 9. Road safety research and development, 10. Art policing, 11. Soft power dan Smart power, 12. Pengembangan Taman Edukasi Lalu Lintas, 13. Pembinaan Komunitas korban kecelakaan dan disabilitas, 14. Kajian dan audit kecepatan, 15. Pengelolaan Media, 16. Mendukung pengembangan Smart city dengan active transportation
E. Pengembangan sistem operasional PJR sebagai Polisi Jalan Raya yang siap melaksanakan opsnal Road safety policing secara rutin khusus maupun kontijensi dengan; 1. Sispam jalan toll, 2. Sispam kota, 3. Sistem emergency policing, 4.sistem contijency policing dalam konteks quick response time yang dikembangkan pada kemitraan dengan PSC (public safety centre) dan dari pusat-pusat K3i lainnya.
F. Apa yang dilakukan kepolisian pada road safety policing pada tingkat manajerial dan operasional pada ranah birokrasi maupun masyarakat adalah suatu langkah langkah atau cara mewujudkan amanat UULAJ dalam rangka:
1. Mewujudkan dan memelihara Lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar sebagai urat nadi kehidupan.
2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan untuk menunjukkan keberpihakan dan pembelaan pada kemanusiaan karena manusia sebagai aset utama bangsa.
3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas krn lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa.
4. Adanya pelayanan prima di bidang LLAJ (pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan) secara prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses) karena lalu lintas merupakan cermin tingkat modernitas.
Jakarta, 29 Juni 2021
