DPRD Dukung Penutupan Fasilitas Olahraga DKI Selama PPKM
TRANSINDONESIA.CO | Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung penutupan fasilitas olahraga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Ibu Kota.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, kebijakan penutupan fasilitas olahraga saat ini tepat dilakukan mengingat klaster olahraga seringkali berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga, ia berharap agar seluruh unsur pengelola fasilitas olahraga dapat mengindahkan kebijakan tersebut.
“Kami di Komisi E mendukung 100 persen, dan kami melihat penutupan sementara ini langkah terbaik yang bisa dilakukan dan diupayakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya, Senin (28/6/2021).
Apalagi angka penyebaran infeksi varian Covid-19 yang semakin beragam di Jakarta membuat tingkat penularan antar individu berpotensi mudah terjadi. Karena itu, ia berharap agar seluruh unsur pengelola fasilitas olahraga dapat mengindahkan kebijakan tersebut.
“Mengingat yang terjadi peningkatan kasus (Covid-19) yang delta ini memang masih perlu dikaji. Tapi banyak ahli yang menyampaikan bahwa proses penularan jauh lebih cepat,” terangnya.
Kebijakan Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM. Dimana, kebijakan tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Selain Pelatda, peraturan tersebut juga mengecualikan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) untuk digelar dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
Kegiatan olahraga yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan melampirkan hasil RT-Antigen Non-Reaktif khusus Atlet PPOP, PPLM, Pelatda, dan Pelatnas.
Meski demikian, Komisi E tetap mengingatkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI agar terus memberikan sosialisasi dan edukasi yang mendalam kepada para atlet secara berkala sehingga meminimalisir potensi penularan Covid-19.
“Karena saya khawatirnya malah tertular (Covid-19) saat aktifitas diluar fasilitas olahraganya. Mungkin perlu ada pengecekan secara berkala buat mereka-mereka yang sudah diakomodir menjadi atlet dibawah naungan Dispora,” tandas Anggara.[met]