Tercapai, Kesepakatan Awal dalam Sengketa soal Kapal di Terusan Suez
TRANSINDONESIA.CO | Pemilik dan penjamin kapal kontainer raksasa yang memblokir Terusan Suez selama hampir sepekan awal tahun ini telah mencapai kesepakatan prinsip mengenai sengketa mereka dengan otoritas kanal, kata wakil-wakil dari kedua pihak hari Rabu (23/6).
Stann Marine, pengacara yang mewakili pemilik dan penjamin kapal, dan Otoritas Terusan Suez sama-sama mengukuhkan perkembangan itu.
Perselisihan berpusat pada jumlah ganti rugi yang diklaim oleh Otoritas Terusan Suez untuk menyelamatkan kapal Ever Given yang kandas pada bulan Maret, menghalangi jalur pelayaran penting itu selama enam hari. Kapal tunda spesialis dan kapal keruk akhirnya membebaskan kapal kargo sepanjang 400 meter yang membawa muatan bernilai sekitar 3,5 miliar dolar itu.
Dalam percakapan telepon pada acara bincang-bincang televisi Mesir, Al-Hiyat Al-Youm pada hari Rabu, ketua Otoritas Terusan Suez Mesir Letjen Osama Rabie mengatakan, para pihak telah menyepakati jumlah kompensasi. Tetapi ia mengatakan jumlahnya tidak akan diumumkan karena mereka telah menandatangani perjanjian kerahasiaannya hingga penandatanganan kontrak akhir.
Uang tersebut akan menutup biaya operasi penyelamatan, biaya macetnya lalu lintas di kanal itu, dan hilangnya pemasukan dari biaya transit selama sepekan karena Ever Given memblokir kanal tersebut.
Pada mulanya Otoritas Terusan Suez meminta kompensasi 916 juta dolar, yang kemudian diturunkan menjadi 550 juta dolar.
Sejak dibebaskan, kapal milik perusahaan Jepang yang berbendera Panama dan berlayar membawa muatan antara Asia dan Eropa itu telah diperintahkan pihak berwenang untuk tetap berada di danau penampung di tengah kanal, bersama dengan sebagian besar awaknya, sementara pemiliknya dan otoritas kanal berupaya menyelesaikan sengketa soal ganti rugi.
Sekitar 10 persen perdagangan dunia melalui terusan ini, yang merupakan sumber penting bagi pemasukan valuta asing untuk Mesir. Sekitar 19 ribu kapal melewati terusan itu tahun lalu, menurut data resmi. [uh/ka]
Sumber: Voaindonesia