Polisi Amankan Pelaku Asusila Viral di Taman Imbi Kota Jayapura

TRANSINDONESIA.CO | Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dipimpin Kanit PPA Polresta Jayapura Kota Aipda Tarfin bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku asusila berinisial C warga Taman Kompleks Taman Imbi, Ahad (27/6/2021). Tersangka diamankan terkait nitizen dihebohkan dengan video asusila berdurasi 27 detik yang dilakukan pasangan anak muda di Taman Imbi Kota Jayapura. Parahnya lagi, kejadian asusila tersebut dilakukan pada siang hari dimuka umum dan telah ditonton ribuan netizen melalui media sosial Facebook, Youtube maupun Whatsapps.

“Iya benar, satu pelaku asusila telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas dikonfirmasi, Ahad (27/6/2021).

Kapolresta mengatakan bahwa saat ini pelaku C telah diamankan sedangkan pasangan perempuannya telah berangkat ke luar Kota Jayapura. “Dari pengakuan pelaku, saat melakukan tindakan asusila di Taman Imbi keduanya dalam dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang melakukan asusila dimuka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Selain melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas oleh penyidik, Kapolresta menyampaikan bahwa pelaku C juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan apakah ada gangguan atau tidak.

“Terkait penyebaran video asusila di dunia maya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang menyebar video tersebut tentunya akan berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Papua,” ujarnya.[pua]

Share