Polri Akan Terapkan Sanksi Cabut SIM Bagi Pelanggar Lalulintas
TRANSINDONESIA.CO | Sistem perhitungan poin akan diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korps Lalulintas (Korlantas) Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap AKBP Arief kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Baca: SIM Keliling Kalibata Utamakan Kecepatan Pelayanan Presisi dan Protokol Kesehatan
Dalam Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” kata AKBP Arief.
Bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.
Arief menjelaskan bahwa pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
Jika sudah menembus batas poin, pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi.
Sementara itu, Perpol itu juga mengatur soal penggolongan SIM untuk kendaraan yang akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nantinya, penggolongan SIM motor terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SIM C, CI, dan CII.[mil]