Amnesty International Imbau Junta Myanmar Batalkan Dakwaan terhadap 88 Jurnalis
TRANSINDONESIA.CO | Amnesty International menyerukan kepada junta militer Myanmar agar segera mencabut semua dakwaan terhadap jurnalis yang telah ditahan sejak kudeta 1 Februari.
Organisasi hak asasi manusia itu mengatakan Kamis (27/5) bahwa “penganiayaan, intimidasi, perlakuan kejam dan kekerasan yang sedang berlangsung” yang dihadapi jurnalis adalah upaya yang jelas dari otoritas militer “untuk memberangus perbedaan pendapat secara damai dan mengaburkan pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan keamanan.”
Tuntutan Amnesty itu mencakup semua jurnalis yang sedang dalam penahanan pra-sidang, tahanan rumah, atau mereka yang mendapat panggilan/perintah penangkapan yang “semata-mata ingin melakukan pekerjaan dan melaksanakan hak asasi mereka secara damai.”
Militer Myanmar mengatakan bahwa pihak berwenang hanya menangkap jurnalis yang memicu kerusuhan.
Amnesty mengatakan 88 wartawan telah ditangkap sejak militer menggulingkan pemerintahan sipil yang sah. Angka itu dikutip dari badan pengawas independen Asosiasi Bantuan Hukum untuk Tahanan Politik Myanmar. Setengah dari jumlah masih ditahan.
Mereka yang ditahan termasuk warga Amerika Danny Fenster, redaktur pelaksana majalah berita Frontier Myanmar, yang ditangkap hari Senin (24/5) di Bandara Internasional Yangon ketika hendak menaiki pesawat ke Malaysia. Dia kini ditahan di Penjara Insein Yangon.
Frontier Myanmar terbit dalam bahasa Inggris dan Myanmar dan merupakan salah satu situs berita independen terpenting di negara itu. (lt/jm)
Sumber: Voaindonesia