Pikup Tabrak Pemotor, Pelajar SMK Meninggal Dunia

TRANSINDONESIA.CO || Kecelakaanas yang mengakibatkan 2 orang korban jiwa terjadi di Jalan Raya Tuban-Widang, kilometer 22-23, turut Desa Temas, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (25/05/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Kendaraan Mitsubishi L300 pikup yang hendak mendahului kendaraan di depannya mengambil haluan terlalu ke kanan sehingga menabrak sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat, yang berjalan dari arah berlawanan.

Akibatnya, pengendara sepeda motor Honda Vario dan seorang pemboncengnya, meninggal dunia di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), sementara, pengendara sepeda motor Honda Beat, mengalami luka-luka.

Adapun identitas ketiga kendraan yang terlibat kecelakaan tersebut kendaraan Mitsubishi L300 pikap, nomor polisi L 6371 ED, yang dikemudikan A Rofiek (35), warga Kelurahan Sawah Pulokin, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, kontra sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 6137 FY, yang dikendarai M Riyan Andriyanto (16), berboncengan dengan M Andri Dwi Prayoga (18), keduanya pelajar SMK, asal Dusun Tanggir, Desa Patihan RT 009 RW 002, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kontra sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 6371 ED, yang dikendarai Danar Aryo Prasojo (16), pelajar SMK, asal Desa Banjar RT 006 RW 002, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Informasi yang didapat awak media ini dari Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), Sat Lantas Polres Tuban, Inspektur Satu (Iptu) Eko Sulistiyo, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya kendaraan Mitsubishi L300 pikap, nomor polisi L 6371 ED, yang dikemudikan A Rofiek berjalan dari arah selatan ke utara.

“Sesampai di lokasi kejadian, kendaraan tersebut hendak mendahului kendaraan lain tidak diketahui identitasnya yang berjalan searah di depannya.” kata Iptu Eko Sulistiyo.

Saat mendahului tersebut kendaraan tersebut mengambil haluan ke kanan hingga masuk di lajur kanan, dan pada saat yang bersamaan berjalan sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 6137 FY, yang dikendarai M Riyan Andriyanto berboncengan dengan M Andri Dwi Prayoga, dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 6371 ED, yang dikendarai Danar Aryo Prasojo, dari arah berlawanan.

“Diduga pengemudi kendaraan L300 pikap ceroboh, karena saat pandangan tidak bebas berusaha mendahului kendaraan yang berjalan searah didepannya, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Iptu Eko Sulistiyo.

Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 6137 FY, M Riyan Andriyanto dan yang dibonceng, M Andri Dwi Prayoga, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)

“Sementara pengendara sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 6371 ED, Danar Aryo Prasojo, mengalami luka sobek tangan kanan,” kata Iptu Eko Sulistiyo

Saat ini, peristiwa laka lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Tuban. “Kendaraan yang terlibat laka-lantas tersebut, untuk sementara diamankan petugas.” tutur Kanit Laka Lantas, Sat Lantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiyo.[nag]

Share