11 Debt Collector Hadang Anggota TNI Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara
TRANSINDONESIA.CO | 11 debt colector atau penagih utang yang videonya viral media sosiak berhasil digulung jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Para panagih hutang tersebut menghadang sebuah mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK yang tengah dikemudikan salah satu anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.
11 orang debt collector yang diamankan polisi berinisial HRL, DS, AM, JT, GYT, GL, PA, HRL, HHL, JAK, YAKM. Bersama 11 orang itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat rekaman video, tujuh pakaian yang digunakan saat menghadang, hingga surat kuasa penarikan mobil dari CF pada PT ACKJ yang berhasil diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah diamankan 11 orang pelaku. Namun, dari pemeriksaan awal, yang terdapat di dalam video hanya DS, HRL, HHL, GL, GYT, JT, dan YAKM,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Senin (10/5/2021).
Hingga kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Sebelumnya, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengatakan segala proses hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku penghadangan anggota Babinsa tersebut. Sementara itu, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) juga akan memeriksa Serda Nurhadi, karena membawa mobil yang sedang bermasalah.
“Untuk para pelaku ini masuk ke dalam tindak pidana pemaksaan dan kemungkinan adanya penganiayaan. Tentunya, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas di pengadilan,” kata Kolonel Arh Herwin, Ahad (9/5/2021).[zul/mil]