Zona Kuning Meningkat, Pemda Harus Segera Diantisipasi
TRANSINDONESIA.CO | Perkembangan peta zonasi risiko per 2 Mei 2021 menunjukkan tren perkembangan yang cukup baik. Dimana jumlah kabupaten/kota di zona merah (risiko tinggi) menurun dari 19 menjadi 14 kabupaten/kota. Hal yang sama juga terjadi di zona oranye (risiko sedang) dari 340 menjadi 318 kabupaten/kota.
Namun jumlah kabupaten/kota di zona kuning (rendah) mengalami kenaikan sebanyak 27 kabupaten/kota, dari 146 menjadi 173 kabupaten/kota. Meskipun zona kuning dengan tingkatan risiko rendah, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengantisipasi karena ini menjadi sebuah peringatan.
“Dan kenaikan di zona kuning harus menjadi alarm bagi kita semua untuk segera mengantisipasi agar jumlahnya menurun bukan berpindah ke zona merah atau kuning, melainkan berpindah ke zona hijau,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Sedangkan, terjadi tren stagnasi pada perkembangan zona hijau. Pada zona hijau tidak ada kasus baru jumlahnya tetap sebanyak 8 kabupaten/kota, dan zona hijau tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
“Perlu diingat, dinamika zonasi risiko sangat besar. Setiap minggunya dapat berubah. Ini tandanya bahwa bukan tidak mungkin untuk mengubah status zonasi kabupaten/kota dalam waktu singkat apabila terjadi perubahan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat,” tambah Wiku.[met]