DPRD Jabar Dukung Kebijakan Larangan Mudik 2021 untuk Tekan Laju Penularan Covid-19
TRANSINDONESIA.CO | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilhan Jabar XV (Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya) Viman Alfarizi mendukung penuh, kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Hal tersebut seiring dengan kembali tercatatnya dua daerah di Jawa Barat yang berstatus zona merah yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya.
Baca:DPRD Jabar: Larangan Mudik untuk Jaga Keselamatan Masyarakat
Menurut Viman, mengenai kebijakan larangan mudik kali ini ada beberapa kebijakan bertahap yang perlu di pahami oleh masyarakat.
Viman menjelaskan, adapun kebijakan bertahap yang dimaksud adalah masa pra-pengetatan mudik yang berlangsung dari 22 April – 5 Mei, masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei, dan pasca masa pengetatan mudik 18 – 24 Mei.
“Kebijakan bertahap itu bagus, saya atas nama DPRD mendukung program (larangan mudik) oleh pemerintah tersebut,” kata Viman usai melakukan pemantauan di Pos Penyekatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/5/2021).
Viman menambahkan, bahwa saat Indonesia harus belajar dari kasus yang terjadi di India dimana lonjakan penyebaran covid-19 terjadi setelah adanya kegiatan masyarakat dengan skala besar
“Kita harus berkaca pada negara seperti india kemarin, setelah ada acara besar festival keagamaan yang dimana itu memicu lonjakan corona, jangan sampai Indonesia seperti itu,” ujar Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra Persatuan tersebut.
Lebih lanjut Viman berharap, masyarakat Jawa Barat patuh terhadap anjuran larangan mudik saat ini. Hal itu bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar XV Ali Rasyid (Fraksi Gerindra Persatuan), Neng Madinah (Fraksi Gerindra Persatuan), KH. Tetep Abdulatip (Fraksi PKS), Arip Rachman (Fraksi PDI Perjuangan), dan Yod Mintaraga (Fraksi Partai Golkar).[nal]