TRANSINDONESIA.CO | Polisi Lalu Lintas yang Prediktif Responsibilitas Transparan dan Berkeadilan (Presisi) merupakan Polantas yang mengimplementasikan Smart Policing di era kenormalan baru.
Fungsi polisi menangani lalu lintas adalah untuk mengimplementasikan amanat UULLAJ (Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan mencapai tujuan road safety yaitu :
1. Terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. 2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan 3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan 4. Adanya pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan : a. Keamanan, b. Keselamatan, c. Hukum d. Administrasi e. Informasi dan f. Kemanusiaan.
Tugas dan tanggung jawab kepolisian menangani lalu lintas mencakup : 1. Pendidikan kepada masyarakat tentang lalu lintas 2. Rekayasa lalu lintas 3. Penegakkan hukum lalu lintas 4.registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor 5. Pusat K3i (Komunikasi Komando Pengendalian Koordinasi dan Informasi Lalu Lintas 6. Analisa dampak lalu lintas 7. Kemitraan dengan para pemangku kepentingan lalu lintas (traffic board) 8. Koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS).
Baca : Lalu Lintas : Urat Nadi Kehidupan yang Dinamis dan Humanis
Pada birokrasi kepolisian kepolisian lalu lintas dibangun atas 3 Direktorat dan 3 bagian yaitu:
1. Direktorat keamanan dan keselamatan
2. Direktorat penegakkan hukum
3. Direktorat registrasi dan identifikasi
4. Bagian operasi
5. Bagian teknologi informasi dan komunikasi
6. Bagian prencanaan dan administrasi.
Pada kontes masing masing direktorat maupun bagian menjabarkan tugas dan tanggung jawab sesuai dg tugas pokok dan fungsinya sebagai penjabaran 8 tugas dan tanggung jawab kepolisian menangani lalu lintas. Pada tingkat Markas Besar ditangani korps lalu lintas, pada tingkat Polda ditangani Direktorat lalu lintas dan pada tingkat Polres ditangani Satuan lalu lintas.
Pola pemolisiannya dapat dikategorikan yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah. Ranah pekerjaan pemolisian ada pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Secara garis besar model pemolisian dapat dikategorikan sbb:
1. Pemolisian yg secara konvensional untuk penjagaan, pengaturan, patroli, penanganan tempat kejadian perkara, sistem pengamanan kota, operasi kepolisian yang terpusat maupun yang mandiri kewilayahan. Dengan menempatkan petugas etugas polisi di lapangan sesuai konteksnya atau situasi dan kondisi yg dihadapi.
2. Pemolisian elektronik atau E Policing yang dibangun secara online atau terhubung sbg back up system pemolisian point 1 dengan adanya : a. Back office sbg pusat k3i b. Application yang berbasis artificial intellegent c. Net work yang nerbasis internet of thing. Ke 3 sistem tersebut menjadi sentra 2 yang implementasinya e policing pada fungsi lalu lintas dapat mencakup : 1. TMC ( trafgic management centre) untuk mendukung road safety management yang menjadi pusat k3 bagi management kebutuhan, management kapasitas, management prioritas, management kecepatan dan management emergency). 2. SSC (safety and security centre) untuk mendukung jalan yang berkeselamatan/ safer road. Yang berfungsi untuk memetakan secara digital dengan sistem data jalan dan permasalahannya serta potensi-potensinya untuk mendukung :a. penangangan black spot / daerah rawan kecelakaan, trouble spot atau daerah rawan kemacetan b. Sistem data pelanggaran c. Sistem data kecelakaan d. Sistem pemantauan pengawasan dan pengendalian daerah : perkotaan, perlintasan, kawasan (perbatasan, angkutan sungai danau dan penyeberangan, industri, pariwisata dll), e. Daerah rawan bencana, f. Reaksi cèpat ( quick response time) g. Pusat antar moda transportasi angkutan umum h. Penegakkan hukum dll.
Baca: Lalu Lintas = Kemanusiaan?
3. Eri (electronic registration and identification) untuk mendukung kendaraan yang berkeselamatan/ safer vehicle. Eri dibangun dengan sistem sistem on line yang berkaitan dengan sistem big data pengemudi dan kendaraan dengan sistem ANPR (automatic number olate recognation) untuk mendukung program program pemerintah misalnya : a. ERP (electronic road pricing) b. ETC (electronic toll collect), c. E Parking, d. E Banking f. ETLE (electronic traffic law enforcement).
4. SDC (safety driving centre) untuk mendukung pengguna jalan yang berkeselamatan/ safer people. Sdc dikembangkan berkaitan dengan : sekolah mengemudi, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, TAR ( traffic attitude record) dan De merit point system pada perpanjangan SIM.
5. INTAN ( intellegence traffic analysis) untuk mendukung pasca kecelakaan lalu lintas atau post crash care. Sistem peta digital yang ada diback up sistem data yang terus diinputing data/ sistem recognize bagi terbangunya big data sehingga ada algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang mampu memprediksi dan ada antisipasi sebagai solusinya.
Sistem sistem virtual point 1 sampai 5 tersebut di atas diimplementasikan melalui smart management di ranah birokrasi maupun masyarakat dalam sistem sistem one gate service.
Cyber cops merupakan petugas yang mengawaki pd sistem e policing selain untuk pelayanan juga menamgani cyber security.
Forensic policing atau pemolisian secara forensik. Di era kenormalan baru permasalahan yang berkaitan dengan: biologi, nuklir kimia, fisika bahkan masalah masalah sosial yang semuanya dpat menjadi potensi dan penyebab terganggunya sistem lalu lintas yang berdampak pada kecelakaan, kemacetan, kejahatan dan berbagai pelanggaran serta gangguan lalu lintas lainnya. Kesiapan sistem forensic policing ini tentu dilakukan pada sistem riset atau penanganan scr holistik yg didukung pd road safety research and development ( RSRD), traffic accident research centre (TARC), Laboratorium Road safety dsb.
Sistem sistem implementasi smart policing dapat dibangun melalui model asta siap sbb:
1. Siap piranti lunak (hukum dan peraturan-peraturannya serta grand strategi hingga SOP nya)
2. Siap back office sbg operation room dan sebagai pusat k3i
3. Siap model model penanganan sesuai konteks dan termasuk sistem pelatihannya
4. Siap siatem jejaring hingga tingkat komunitas
5. Siap soft power dan smart power
6. Siap sumber daya yang profesional cerdas bermoral dan modern
7. Siap sarana prasarana untuk kesatuan, untuk kelompok/ unit maupun perorangan dg infrastruktur dan sistem sistem pendukungnya
8. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.
Dalam membangun kompetensi polisi lalu lintas yang presisi dibangun sistem sistem pendukungnya antara lain :
1. Literasi road safety dengan berbasis pada vademikum lalu lintas, SOP bagi polantas berbagai referensi dan program program edukasi, training dan coaching.
2. Road safety coaching
3. Algoritma road safety
4. Sistem audit kecepatan
5. ISDC (Indonesia Safety Driving Centre)
6. Master trainer dan trainer (analisa dampak lalu lintas, isdc, presenter, penegakkan hukum lalu lintas, cyber cops, pengkaji dan peneliti bidang lalu lintas dsb).
7. PJR (polisi jalan raya) sbagai petugas petugas polantas untuk tugas tugas khusus
8. Emergency dan contigency system
9. Sistem keaman dan keselamatan lalu lintas termasuk sistem pengamanan kota dan berbagai kawasan
10. RSPA (road safety partnership action) sbg bagian sinergitas antar pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan smart city.
Baca: Lalu lintas, Polisi dan Pemolisian
Dari ke 10 point di atas dapat dikembangkan pd sistem yang lebh detail dan spesifik lagi. Kesemuanya ini diperlukan adanya:
1. political will,
2. kepemimpinan yang transformatif,
3. adanya tim Transformasi,
4. SDM yang memiliki kompetensi (administrasi, operasional, IT, emergency, dan fungsional)
5. Infrastruktur dan sistem sistem modern yang sesuai dengan perkembangan jaman revolusi industri 4.0 maupun pada society 5.0,
6. Program program prioritas unggulan yang memiliki daya ungkit dan efek luas bagi masyarakat dan terbangunnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
7. Adanya pilot project
8. Sistem monitoring dan evaluasi
9. Membuat pola pola pengembangan untuk jangka pendek, jangka sedang maupun jangka panjang.
Kesemua itu dilakukan dengan berbasis pada: supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan dan akuntabel (secara : moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial), berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian. Polisi menanganani lalu lintas untuk menjaga kehidupan, membangun peradaban dan demi semakin manusiawinya manusia. Polantas yang presisi mampu memberikan pelayanan prima : cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.*
Jakarta 4 Mei 2021
Oleh: Direktur Keselamatan dan Keamanan Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prof. Chryshnanda Dwilaksana