Mamasuki Tahap Finalisasi, Komisi I Rumuskan Rekomendasi Pengelolaan Aset

TRANSINDONESIA.CO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I melakukan pembahasan finalisasi persoalan aset-aset daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut DPRD untuk menganalisa, tentang inventarisasi masalah aset Pemprov Jabar serta pelaksanaan penyusunan laporan dan rekomendasi.

Baca: Cadangan Bantuan Bencana Dinsos Jabar Perlu Ditingkatkan

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat menyebutkan, tahapan finalisasi dilakukan untuk menuangkan kesimpulan dan catatan berkaitan dengan kegiatan yang sudah dilakukan oleh komisional baik melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja, termasuk rapat konsulatasi ke Kementerian Keuangan RI.

“Prioritasnya melalui rapat kerja dengan OPD dan tinjauan ke lapangan. Setelah itu akan diberikan rekomendasi komisi kepada Gubernur Jabar,” ujar Sadar di Bandung Giri Gahana, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (3/5/2021).

Selain itu, lanjut Sadar, selain tidak terakomodirnya data-data aset dalam database BPKAD, potensi masalah pun muncul dari penguasaan sejumlah aset yang saat ini masih dikuasai pemerintah pusat maupun daerah.

Sadar menyebut, terdapat dua hal yang diprioritaskan dalam paengelolaan masalah aset tersebut. Pertama mengenai pengamanan, dan yang kedua soal pemanfaatan.

“Aset-aset yang ada di BPKAD mupun yang digunakan oleh OPD atau dibekukan di BUMD yang berpotensi masalah. Harus ada peraturan khusus untuk mengurusi aset tersebut, sehingga kedepannya dapat dirumuskan permasalahannya baik dari segi pengamanannya maupun pemanfaatannya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Pakar Penilai Kebijakan Publik Institut Teknologi Bandung (ITB) Firman Aziz mengatakan, persoalan aset-aset daerah merupakan persoalan bersofat komplek. Sehingga dibutuhkan upaya atau kebijakan khusus untuk megurusi masalah tersebut.

Misalnya membuat instansi terpisah untuk penyelamatan aset atau sejenisnya. Dengan begitu, pengelolaannya akan jauh lebih tertata, terlebih dalam inventarisasi dan pengadministrasian aset.

“Upaya penyelamatan ini sebagai bentuk usaha untuk mengelola aset-aset tersebut dapat diurus dengan mekanisme yang benar. Apalagi, aset-aset tersebut banyak yang mangkrak,” tandasnya.[nal]

Share