Pakistan Cabut Larangan untuk TikTok

TRANSINDONESIA.CO | Pakistan, Kamis (1/4), mencabut larangan kedua yang dikenakan pada TikTok atas konten “tidak bermoral dan tidak etis” setelah aplikasi berbagi video itu kembali menawarkan diri untuk memoderasi konten-konten yang diunggah ke platform digital itu.

Pengadilan Peshawar, di barat laut Pakistan, bulan lalu memerintahkan badan pengawas komunikasi negara itu memblokir aplikasi tersebut karena munculnya video-video yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral negara yang sangat konservatif itu.

“Aplikasi itu berhasil meyakinkan kami bahwa mereka akan menyaring dan memoderasi konten,” kata Jahanzeb Mehsud, seorang pengacara Badan Telekomunikasi Pakistan, kepada AFP.

Platform milik China itu, yang sangat populer di kalangan pemuda Pakistan, terutama di daerah-daerah pedesaan, sebelumnya juga pernah menyatakan setuju untuk memoderasi kontennya setelah larangan singkat pertama diberlakukan pada Oktober tahun lalu.

Salah satu penasihat Perdana Menteri Imran Khan sebelumnya pernah menuding TikTok mempromosikan “eksploitasi, objektifikasi, dan seksualisasi” gadis-gadis muda.

TikTok sendiri tidak menanggapi tudingan itu, namun menyambut baik pencabutan larangan tersebut.

Para aktivis kebebasan berpendapat telah lama mengkritik sensor dan pengawasan pemerintah Pakistan yang semakin meluas atas internet serta media cetak dan elektronik.

Tahun lalu Badan Telekomunikasi Pakistan meminta YouTube segera memblokir semua video yang dianggap “tidak pantas” diakses di negara itu, sebuah permintaan yang dikritik oleh para aktivis HAM. [ab/lt]

Sumber: Voaindonesia

Share
Leave a comment