Polda Sulut Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Polisi Nakal via Aplikasi Propam Presisi
TRANSINDONESIA.CO | Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada oknum Polisi maupun PNS di kesatuan Polri, yang melakukan pelanggaran ataupun mengganggu dan merugikan masyarakat.
Dikatakannya, masyarakat bisa melaporkannya langsung lewat aplikasi ‘Propam Presisi’ yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Menurut Abast, aplikasi ‘Propam Presisi’ merupakan sarana agar masyarakat bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.
“Jadi masyarakat yang menemukan pelanggaran anggota kepolisian, bisa langsung masuk ke aplikasi ini, untuk melaporkannya. Lebih gampang, karena tidak harus datang ke kantor,” kata Abast dikutip dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Abast menyebutkan, aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore melalui handphone maupun diakses melalui website dengan alamat url propampresisi.polri.go.id.
Lanjut dikatakannya, untuk menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), sebelum dibawa ke empat fitur layanan, yakni membuat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan, dan testimoni.
Menurut Abast, setiap laporan yang masuk, tentunya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknis lainnya, sehingga jika ada oknum polisi atau PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran, maka laporan akan diteruskan ke bagian di bawah Propam yakni Paminal, Wabprov atau Provos, tergantung jenis pelanggarannya.
“Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” ujar Abast.
“Aplikasi ini sekaligus sebagai sarana sosial kontrol bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS, dengan harapan bisa meminimalisir komplain masyarakat atas kinerja Polri,” kata Absat kembali.[ult]