ETLE Nasional Mulai Berlaku Besok di 12 Polda, Ini 10 Pelanggaran Tilang Elektronik

TRANSINDONESIA.CO | Korlantas Polri dijadwalkan bakal meluncurkan tilang elektronik (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca : ETLE Jangan Jadi Alat Mendulang Denda Tilang

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, Ahad (21/3/2021).

Diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” jelas Abrianto.

Baca : Kapolda Metro Jaya Tekankan Anggota Satlantas Tak Bergaya Hedonis

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ini 10 jenis pelanggaran ETLE:

° Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
° Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
° Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
° Melanggar batas kecepatan.
° Menggunakan pelat nomor palsu.
° Melawan arus.
° Menerobos lampu merah.
° Tidak menggunakan helm.
° Berboncengan lebih dari 3 orang.
° Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.[zul]

Share