Tim Gabungan Polda Maluku Ringkus Penjual Senpi ke KKB

TRANSINDONESIA.CO – Tim gabungan Polda Maluku menangkap sejumlah orang yang menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Dari beberapa pelaku, dua di antaranya diduga anggota polisi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat serta Polres Bintuni terkait penangkapan seorang tersangka yang membawa senjata api (senpi) dan amunisi dari Kota Ambon.

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, mengaku kalau senpi dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon,” kata Kabid Humas, Ahad (21/2/2021).

Menurut dia, atas informasi tersebut maka Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melalukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

“Selain itu juga telah dilakukan penyelidikan di Ambon dan hasilnya telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang,” ujarnya.

Namun, Kabid Humas tidak merinci berapa oknum yang telah ditahan dan status mereka belum disebutkan.

Tetapi yang jelas kasus tersebut masih dikembangkan dan akan dilakukan ekspos ke media massa.

Dia menegaskan, karena kasus dugaan penjualan senpi serta amunisi dari Ambon ini masih dalam proses penyelidikan sehingga Humas Polda Maluku belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci.

“Misalnya jenis senjata api dan kaliber amunisinya, dijual oleh siapa saja dan modus operandinya untuk apa,” katanya.

Sebelumnya, Polres Bintuni menggagalkan upaya penyeludupan senjata api serbu laras panjang rakitan dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, serta ratusan butir amunisi dari Ambon ke Nabire.

Senjata api ilegal tersebut diduga kuat akan dijual kepada KKB yang saat ini terus melakukan serangkaian serangan kepada warga masyarakat dan aparat keamanan TNI_Polri.

Satu tersangka dan barang bukti telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua Barat.

“Atas laporan tersebut, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku dan barang bukti saat pelaku hendak melakukan perjalanan menuju Kabupaten Manokwari dan selanjutnya menuju Nabire dengan jalur darat,” katanya, Sabtu (13/2/2021) lalu.[ntmc]

Share
Leave a comment