Komisi Independen akan Selidiki Serangan ke Gedung Kongres 

TRANSINDONESIA.CO – Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan Kongres akan membentuk komisi independen untuk mempelajari pemberontakan mematikan yang berlangsung di Gedung Kongres, Capitol Hill, pada 6 Januari lalu. Komisi independen itu akan mirip komisi penyelidik serangan teroris pada 11 September 2001.

Kata Pelosi, komisi ini akan “menyelidiki dan melaporkan fakta-fakta dan sebab-sebab terkait kejadian pada 6 Januari 2021, serangan teroris domestik terhadap kompleks bangunan Capitol dan terkait usaha mengganggu peralihan kekuasaan secara damai.”

Ketua DPR itu mengatakan, dalam surat kepada rekan-rekan Demokratnya, bahwa DPR juga akan menganggarkan belanja pelengkap untuk meningkatkan keamanan di Gedung Capitol.

Setelah mantan presiden Trump dibebaskan dalam sidang pemakzulan Senat yang kedua, dukungan bipartisan tampaknya semakin besar bagi komisi independen guna menyelidiki pemberontakan mematikan itu.

Penyelidikan atas huru-hara itu sudah direncanakan, dan sidang dengar pendapat Senat dijadwalkan bulan ini oleh Komite Peraturan Senat. Pelosi, anggota DPR dari California, meminta Letnan Jenderal Purnawirawan Russel Honoré untuk memimpin kajian segera terhadap proses keamanan Gedung Capitol.

Dalam suratnya pada Senin (15/2), Pelosi mengatakan “Jelas dari temuannya dan dari sidang pemakzulan bahwa kita harus menggali kebenaran, bagaimana hal ini sampai bisa terjadi.”

Dia menambahkan, “Sementara kita bersiap membentuk Komisi itu, juga jelas dari pelaporan interim Jenderal Honoré bahwa kita harus mengalokasi dana pelengkap guna menjamin keselamatan para anggota Kongres dan keamanan Gedung Capitol.”

Anggota kongres, baik fraksi Republik maupun Demokrat, yang tampil pada acara berita pada Minggu (14/2), memberi petunjuk bahwa lebih banyak penyelidikan akan berlangsung.

Vonis Senat pada Sabtu (13/2), dengan selisih suara 57 lawan 43 untuk menghukum Trump, tidak menyebabkan perdebatan tentang tanggung jawab mantan presiden dari Partai Republik itu atas serangan pada 6 Januari itu terhenti. Selisih suara 57 lawan 43 itu menyebabkan mayoritas dua pertiga tidak tercapai, dan Trump tidak terkena hukuman. [jm/ka]

Sumber: AP/VOA Indonesia

Share
Leave a comment