International Policing

TRANSINDONESIA.CO – Polisi bekerja pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Benang merah ke dua ranah itu dapat dikaitkan sebagai pemolisian atau policing. Yang dapat dimaknai sebagai segala usaha kepolisian pada tingkat manajemen maupun tingkat operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Polisi selain bekerja di dalam masyarakat dalam negeri juga bertugas dalam masyarakat internasional. Pekerjaan pekerjaan kepolisian di ranah internasional merupakan suatu bagian dalam menjalankan amanat konstitusi. Pada tugas Kepolisian di ranah Internasional (International Policing) setidaknya mencakup:

1. Menjadi bagian dalam tugas tugas di badan PBB
2. Berperan aktif sebagai bagian Pasukan Perdamaian PBB. Sebagai Police Adviser (PA) maupun sebagai FPU (Formed Police Unit).
3. Kerja sama Kepolisian Internasional yang berkaitan dengan;
a. Keamanan
b. Keselamatan
c. Hukum
d. Administrasi
e. Informasi
f. Kemanusiaan
4. Menjembatani berbagai permasalahan Kepolisian Internasional dalam tugas LO
5. Pelayanan kepolisian yang berkaitan dengan internasional di dalam maupun luar negeri
6. Melakukan kerjasama dalam bidang peningkatan SDM dan teknologi kepolisian;
a. Penegakkan hukum
b. Penyelidikan dan penyidikan
c. Pendidikan untuk S1, S2 dan S3
d. Pelatihan pelatihan yang berkaitan teknis tugas operasional kepolisian
e. Kegiatan kegiatan seminar workshop expo, dll
7. Menjadi protokol atas kegiatan kegiatan International Policing
8. Networking pengembangan jejaring dan membangun soft power

International Policing memerlukan grand strategi setidaknya menjabarkan 8 point di atas.

Menyusun aturan hukum dan peraturan peraturan sebagai payung hukum. Menyiapkan SOP sebagai panduan operasionalnya. Menyiapkan SDM yang akan mengawaki dan mengoperasionalkan di dalam birokrasi maupun tugas tugas di dalam masyarakat internasional.

SDH 11 Pebruari 2021

Penulis: Brigadir Jenderal Polisi Chrysnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment