Kapolri Jangan Segan Tarik Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Rafi Ahmad cs ke Bareskrim

TRANSINDONESIA.CO – Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo jangan segan mengawali tugasnya sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 demi tertibnya hukum di masyarakat tanpa tebang pilih.

Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil untuk membuka dan melanjutkan proses hukum kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Rafi Ahmad cs, yang penyidikan kasusnya baru dihentikan Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

“Kasus dugaan pelanggaran Prokes yang melibatkan artis itu bukan delik aduan dan tidak main main. Siapa pun melanggar hukum, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih. Semua masyarakat sama dihadapan hukum,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Menurut Gardi, ICK mengkritik keras kasus pelanggaran Prokes harus berjalan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. Karena itu ICK mendesak Kapolri yang baru untuk kembali mengusut kasus tersebut.

“ICK prihatin mendalam kasus dugaan pelanggaran Prokes Rafi Ahmad, ada kesan tebang pilih hingga ICK berharap Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo jangan segan untuk mengusut lagi. Ini demi tertibnya hukum di semua lapisan masyarakat,” ungkap Gardi Gazarin.

Dikatakan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) 2014 – 2016 ini, bila perlu kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri untuk pengusutan lebih lanjut. “ICK juga mendesak Kapolri terpilih yang masih menjabat Kabareskrim serius dan atensi menarik kasus ini ke Bareskrim Polri agar pengusutan berjalan transparan lebih efektif dan dapat menyimpulkan demi kepastian hukum tidak saja kepada Rafi Ahmad cs tapi semua masyarakat agar patuh dan taat hukum serta menambah efek jera khususnya terkait pelanggaran Prokes di masa akan datang. Sebab Indonesia masih dibayang bayangi wabah pandemi Covid-19 dan setiap hari masih terjadi lonjakan positif Covid-19,” paparnya.

ICK yang getol memantau terselenggaranya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), beberapa waktu lalu juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memblack list artis sinetron dan film, serta figur yang terlibat pornografi dan narkoba tidak lagi boleh tampil baik di layar kaca dan lebar.

Sebelumnya, publik di kejutkan dengan Rafi Ahmad cs yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selepas ia mendapatkan prioritas Suntik Vaksin Covid -19 di Istana Negara.

Sayangnya penyidik Polda Metro Jaya telah mengakhiri penyidikan dengan menghentikan kasus terkait dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pada Rabu (20/1), Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus pesta tanpa masker, dan mengundang klarifikasi pemilik acara dan Satgas Covid-19.

“Jadi memang kemarin sore sekitar hari Rabu 20 Januari 2010 telah dilakukan gelar perkara. Kemarin sudah saya sampaikan bahwa permasalahan dugaan pelanggaran yang sempat ramai. Sudah mengundang klarifikasi dari pemilik acara dan satgas Covid-19,” kata Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

“Hasil gelar perkara, belum ditemui adanya minimal dua alat bukti,” jelas Yusri.

Yusri mennambahkan kasus dugaan pelanggaran prokes oleh Raffi Ahmad dan orang-orang yang hadir dalam acara tersebut dihentikan.

“Sehingga hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, minimal dua alat bukti. Sehinggal dilakukan pemberhentian penyelidikan,” katanya.[rel]

Share
Leave a comment