Dihadapan Kapolrestabes Medan, Komisi I Pertanyakan Viralnya SIM Gratis

TRANSINDONESIA.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mempertanyakan ke Polrestabes Medan terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I Rudiyanto Simangunsong yang didampingi anggota Komisi I diantaranya; Robi Barus, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Edy Saputra dan Mulia Syahputra Nasution saat lakukan kunjungan kerja ke Mapolrestabes Medan, Senin (18/1/2021).

“Bagaimana pelaksanaan PP Nomor 76 tahun 2020 ini, karena kami kerap ditanyakan oleh masyarakat ,”kata Rudiyanto dalam pertemuan yang dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Intel Polrestabes AKBP Ahyan, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat , AKBP Paulus H. Sinaga (Kasat Sabhara Polrestabes Medan), AKBP Sonny W. Siregar (Kasat Lantas Polrestabes Medan) , serta beberapa Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan.

Dalam aturan tersebut, sempat disebutkan bahwa Polri akan menggratiskan pembuatan SIM dan SKCK.

Menjawab itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengatakan, pihaknya belum bisa menjalankan aturan tersebut karena hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan teknis dari Mabes Polri.

“Kami tahu PP No 76/Tahun 2020 ini lagi viral saat ini.Tapi ada kesalahpahaman masyarakat terkait aturan tersebut. Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebagai mana yang tercantum Pasal 7 ayat 1 bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Dimana mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah ,” paparnya .

Sonny menambahkan, bahwa layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara bukan pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Apresiasi

Pada kesempatan itu, Komisi I memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polrestabes Medan dalam pelaksanaan Pilkada di tanggal 9 Desember kemarin yang berlangsung dengan baik.

Apresiasi yang diberikan para wakil rakyat tersebut tidak terlepas setelah mendapatkan paparan langsung dari Kapolrestabes Medan melalui Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bahwa didalam pelaksanaan Pilkada Kota Medan dengan jumlah kekuatan 2.229 personil Polrestabes Medan pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan pengamanan Pilkada dengan berbagai tahapan pengamanan mulai dari Kantor KPU hingga pengamanan lainnya.

“Dengan jumlah TPS sebanyak 4299 TPS dan jumlah penduduk hampir 2 juta lebih. Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Pak Riko, mampu menjaga keamanan hanya dengan kekuatan 2.229 personil polisi. Ini sebuah catatan yang luar biasa,”kata Rudiyanto.

Pada kesempatan itu, Robi Barus mempertanyakan sistem pengamanan protokol kesehatan (prokes) terkait dengan persoalan Covid-19 baik di tempat hiburan dan lainnya.

Menjawab itu, Kapolrestabes Medan mengatakan, pihaknya tetap berkordinasi dengan seluruh stakeholder sehingga sistem protokol kesehatan bisa berjalan sesuai aturan.[sur]

Share
Leave a comment