467.010 Orang Terjaring Operasi Yustisia di Banten
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten menjaring sebanyak 467.010 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Dari 467.010 orang itu, yang diberikan sanksi lisan sebanyak 341.835 orang. Sedangkan, yang lainnya dijatuhi sanksi tertulis 52.386, kerja sosial 72.728 orang dan 61 orang didenda administrasi.
“Pada umumnya dilakukan penindakan oleh kita adalah berupa teguran, karena Perda (peraturan daerah) belum ada yang mengatur tentang penegakan prokes,” tutur Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar sa, Ahad (27/12/2020).
Menurutnya, saat ini operasi Yustisi yang digelar sejak 15 September hingga 26 Desember 2020 berpedoman kepada peraturan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota.
“Kalau di kita adanya peraturan kepala daerah, kekuatannya dibawah Perda, hanya (surat) peraturan saja,” ujar Irjen Pol Fiandar
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Tagana, PMI, relawan di lapangan menghindari penerapan hukum denda adminstrasi.
“Pada umumnya sanksi sosial kemudian kerja sosial, teguran sifatnya diingatkan, suruh nyapu, suruh push up dan sebagainya sanksi fisik, untuk denda belum kita terapkan,” tutur Kapolda Banten.
Apalagi, saat ini kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi sedang sulit. “Kasih denda makin miskin lah, pertimbangan sosial dan payung hukumnya belum sekuat perda,” tambah Kapolda Banten.
Diketahui, Provinsi Banten sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.[rls/mur]