ARSSI & IDI Mohon Keadilan dan Perlindungan Presiden Pembayaran Jamkes Bayi Baru Lahir dengan Tindakan

TRANSINDONESIA.CO – Kuasa Hukum ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indoesia) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Muhammad Joni,SH,MH, menyatakan mewakili rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi) mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, karena BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan   atas layanan jaminan kesehatan (Jamkes) Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P03.0 – P03.6).

“Kami  memohon kebijakan Presiden demi menjaga daya tahan dan keberlanjutan layanan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI  dalam melayani hak konstitusional layanan kesehatan ibu melahirkan dan bayi yang dilahirkannya, yang selama ini telah menjadi mitra yang kooperatif dengan BPJS Kesehatan,” kata Muhamad Joni dalam siaran persnya diterima redaksi Transindonesia.co di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menurut Muhammad Joni, ARSSI dan PB IDI telah meminta agar BPJS Kesehatan segera melakukan kewajiban pembayaran atas layanan Jaminan Kesehatan Nasional Bayi Baru Lahir dengan Tindakan  yang merupakan hak rumah sakit swasta anggota ARSSI. “Kami meminta Presiden RI mengarahkan BPJS Kesehatan membayarkan menyeluruh  atas layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan,” ungkap Joni.

Permintaan ini kata Muhamad Joni sudah sepengetahuan dan persetujuan Drg. Susi Setiawaty, MARS (Ketua Umum ARSSI), dan dr.Daeng M.Faqih, S.H. M.H.
(Ketua Umum PB IDI).

Trans Global

Seni Borobuduran

Lebih lanjut Joni menyatakan permintaan itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016  tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (vide Lampiran Bab III Kodong INA-CBGs huruf C Angka 1) [“Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2016”] Jo. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tertanggal  9 Juli 2020 (“Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020”);

Kemudian, merujuk Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 sudah jelas dan terang tagihan rumah sakit swasta atas layanan jaminan sosial kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan dengan Kode P0.3.0-P0.3.6. “Kami meminta keadilan agar segera diselesaikan  pembayarannya, dengan tidak  menunda dan mengurangi nilai klaim rumah sakit anggota ARSSI,” ucap Joni.

Joni menyatakan, penting disampaikan bahwa layanan  kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan merupakan tanggungjawab konstitusional Negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai  garda terdepan.

“Lagi pula layanan kesehatan  Bayi Baru Lahir dengan Tindakan   adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak [Pasal 28B ayat (2) UUD 1945], hak asasi manusia (HAM) dan hak anak  serta  kepentingan rakyat banyak  yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas,” pungkas Muhammad Joni.[rls]

Share