Polrestabes Medan Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp22 M

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 54,9 kilogram, dan 977 butir pil ekstasi senilai Rp22 miliar, dari 14 orang pengedar yang diciduk kurun waktu Juli – Oktober 2020.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan Kota Medan adalah pangsa pasar besar untuk peredaran narkoba, bahkan di saat pandemi Covid-19 saat ini permintaan narkoba malah semakin tinggi.

Untuk itu, ia mengajak semua masyarakat untuk ikut bersama-sama memerangi narkoba.

“Tanpa bantuan dari masyarakat, Polri tidak akan bisa memberantas narkoba. Mari kita bersama sama memberantasnya,” kata Kombes Riko saat pemusnahan narkoba dengan cara direbus disaksikan  pihak Kejaksaan dan penggiat anti narkoba di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (11/11/2020).

Menurut Kombes Riko, barang haram yang dimusnahkan itu senilai Rp22 miliar dengan tersangka pengedar 14 orang yang Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan.

“Penindakan ini dimulai dari bulan Juli – Oktober 2020. Dengan keberhasilan ini kita menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa baik, orang dewasa bahkan pelajar dari pengaruh narkoba. Kita sukses menciptakan rasa aman di masyarakat Kota Medan,” ucapnya.[sur]

Share
Leave a comment