Pria Asal Afrika Lancarkan Cinta Via Medsos Raup Rp15,8 M dari Wanita Indonesia
TRANSINDONESIA.CO – IE wanita warga negara Indonesia jatuh cinta melalui media sosial (medsos) akhirnya tertipu oleh sang pacar Warga Negara Asing asal Afrika berinisial F. Modus F melancarkan aksi cintanya selama tiga bulan berhasil meraup uang IE senilai Rp15,8 miliar.
Sadar menjadi korban penipuan, IE melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kawanan dari F yang berada di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bermula saat F berkenalan dengan IE melalui media sosial. Setelah berkenalan, F dan IE berpacaran selama kurun waktu tiga bulan sebelum F akhirnya menghilang.
“Modusnya F berkenalan ke wanita melalui medsos dan dipacari melalu medsos. Ngakunya dia berada di Inggris, Eropa dengan gunakan bahasa Inggris fasih. Setelah pacaran, korban minta video call tapi ditolak F,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Tersangka F meminta uang ke korban secara bertahap dengan dalih investasi serta mengurus klaim asuransi ayah dari F. Korban pun mengikuti kemauan F dengan mengirimkan uang ke rekening penampungan yang dibuat oleh kaki tangan dari F yang berada di Indonesia.
“Korban ini mau saja padahal kurun waktu bulan Mei sampai Juli hampir tiga bulan dia meraup uang korban dengan rayuannya sejumlah Rp15,8 miliar. Setelahnya, korban sadar karena F menghilang dan memblok kontak korban,” terang Yusri.
Skema pengiriman uangnya korban mentransfer uang ke rekening tampungan yang dibuat oleh tersangka HIT dan BHT. Kedua tersangka itu kemudian menyetor uang ke tersangka R dan AF yang berperan menghitung uang tersebut.
Kemudian, R dan AF kemudian mengirimkan uang itu ke tersangka WH yang perannya sebagai orang kepercayaan F. Kemudian, WH membagikan uang hasil kejahatannya ke tersangka lainnya sesuai tugasnya.
“Unit dua Subdit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di lokasi yang berbeda-beda,” kata Yusri.
Untuk tersangka F sendiri yang merupakan dalang dari aksi ini masih diburu oleh polisi. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 55 atau Pasal 56, Pasal 378 dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.[mil]