Raperda Penyelenggaraan Pesantren Mampu Membangun Kesejahteraan Masyarakat Jabar

TRANSINDONESIA.CO – Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan studi banding ke FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren), dilanjutkan ke Pondok Pesantren Darusallam Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk mencari informasi dan masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (20/10/2020).

Anggota Pansus VII DPRD Jabar, Yod Mintaraga mengatakan kunjungan ke FKPP ini terkait dengan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren untuk diterapkan di Provinsi Jawa Barat yang dimana Perda ini harus cepat selesai karena ada beberapa yang sangat urgent yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Inti dari raperda ini sesungguh nya ada tiga hal yang pertama soal pembinaan pendidikan tapi ini ranah kementrian agama yang kedua adalah bidang dakwah dan yang ketiga bidang pemberdayaan ekonomi pesantren,” kata Yod.

Yod berharap Perda Penyelenggaraan Pesantren ini mampu memberikan nilai positif dan maksimal dalam rangka meningkatkan sumberdaya manusia yang berbasis pesantren ditambah peran pemerintah daerah, perda ini mampu memfasilitasi sehingga keberadaan pesantren itu jauh lebih memberikan sumbangan terhadap upaya peningkatan kualitas sumberdaya dan kehidupan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin memberikan perhatian yang serius secara terus menerus terhadap pembinaan pesantren, bukan jawa barat tidak memberikan perhatian tetapi saya tidak mau perhatian pemerintah itu sifat nya sporadis akan tetapi harus terkonsep dan berlanjut,” pungkasnya.[nal]

Share
Leave a comment