Operasi Yustisi Prokes DKI Jaring 185.277 Oeqng, Total Denda Capai Rp700 Juta

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 185.277 orang terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan 172 kantor ditutup. Sementara, total denda yang berhasil dikumpul mencapai lebih Rp700 juta. Tim gabungan Operasi Yustisi DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan Prokes di wilayah DKI Jakarta.

“Operasi Yustisi bersama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga Pengadilan dan Kejaksaan DKI Jakarta memberi sanksi 185.277 orang pelanggar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Para pelanggar itu juga diberikan beberapa sanksi dalam bentuk teguran, tertulis, sanksi kerja sosial, dan sanksi denda administrasi. “Pertama teguran tertulis 59.274, lisan 72.140, sanksi sosial 52.145 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020,” ungkap Yusri.

Sedangkan denda administrasi yang tercatat melanggar operasi Yusri sebanyak 2.324 orang.

“Total denda selama operasi yustisi yang terkumpul sebanyak Rp 709.540.250. Perkantoran yang ditutup sementara ada 172, tempat makan minum atau restoran sebanyak 599,” ujar Yusri.[zul/ism]

Share
Leave a comment