Keanggotaan MWA USU Cacat Hukum, IKA USU Somasi Menteri Nadiem

TRANSINDONESIA.CO – Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) mengingatkan (somasi) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim segera mencabut keputusan pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU).

“Keputusan Mendikbud Nadiem cacat karena melanggar hukum, ada sisipan data tidak benar yang merugikan IKA USU,” jelas Chairul Munadi, Wakil Sekretaris Umum PP IKA USU di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Setelah memeriksa Keputusan Mendikbud Nomor 88924/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat USU Periode Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat USU periode Tahun 2020 2025, IKA USU resmi mengirim peringatan kepada  Mendikbud.

“Ini soal serius, bukan hanya cacat administrasi, perbuatan melawan hukum namun sengaja memasukkan data tidak benar kedalam surat resmi Keputusan Mendibud itu,” telisik Chairul.

Dalam suratnya, IKA USU membeberkan fakta hukum kelirunya keputusan Menteri Nadiem yang bermula dari surat pengusulan dari Ketua Senat Akademik USU menghilangkan IKA USU.

Status hukum IKA USU sebagai Anggota MWA USU periode 2015-2020 tidak absah dihilangkan ke dalam diktum Keputusan Menteri Nadiem Nomor 88924 tertanggal 5 Oktober 2020.

Sebelumnya status IKA USU  sebagai Anggota MWA USU ex officio sah sesuai Keputusan Menristek Dikti Nomor 317/M/KP/X/2015 dengan masa jabatan selama 5 tahun.

Menurut Chairul, status hukum IKA USU sebagai anggota MWA USU itu bentuknya keputusan atau beschicking, bukan aturan.

Legalitas status IKA USU sebagai Anggota MWA tidak bisa dicabut dengan mengubah peraturan MWA. Lagi pula motif mengubah peraturan MWA USU No.16 Tahun 2016 itu ganjil karena hanya hendak menggusur IKA USU dari struktur MWA.

“Aneh, hanya USU yang menggusur unsur peran alumninya, padahal kelaziman hukum dari segenap statuta perguruan tinggi negeri badan hukum maupun dalam peraturan MWA, organisasi alumni masuk sebagai Anggota MWA secara ex officio,” ulas Chairul sembari menjelaskan perubahan aturan MWA USU itu tidak  berlaku surut.

Untuk menjaga reputasi Mendikbud,  Ketua Umum PP IKA USU H. Romo Raden M.Syafii  yang anggota Komisi III DPR RI mendesak Menteri Nadiem menyelidiki motif mengapa Ketua Senat Akademik menghilangkan nama IKA USU dalam suratnya kepada Mendikbud.

Menurut Romo dan Chairul  perbuatan itu patut diduga memasukkan data tidak sebenarnya ke dalam surat resmi sehingga bukan hanya cacat administrasi dan perbuatan melawan hukum namun patut diduga dan beralasan ditelisik dugaan unsur perbuatan pidana.

Padahal MWA USU sudah mengakui legalitas status IKA USU sebagai Anggota MWA USU ex-officio periode 2015-2020 dengan terbitnya Berita Acara Rapat MWA USU tertanggal 11 Agustus 2020.

Isinya MWA menerima hasil kerja tim khusus MWA USU yang ditugaskan resmi memeriksa keabsahan IKA USU sebagai anggota MWA USU.

“IKA USU mendesak Menteri Nadiem melakukan audit mendalam soal ini agar tidak ada kegagalan sistem salam hal tata kelola dan tata pamong melanda USU,” lanjut Chairul Munadi yang didampingi pengacara IKA USU Muhammad Joni dan Mahmud melayangkan laporan pengaduan ke Komisi X DPR RI.[rls/hah]

Share
Leave a comment