BP Perda DPRD Jabar Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2020

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat tetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Peraturan Daerah (Prompemperda) Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno BP Perda DPRD Provonsi Jawa Barat, Jumat (16/10/2020).

“Hari ini BP Perda secara institusi telah melakukan rapat pleno penetapan perubahan Propemperda Tahun 2020,” ucap Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat.

Achdar menambahkan, setelah ditetapkannya Propemperda Tahun 2020 selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian terhadap Propemperda tersebut sebelum menjadi Perda dan melaporkan hasil kerja BP Perda kepada Pimpinan DPRD Jabar.

Selain menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dalam kesempatan rapat pleno tersebut Achdar menyebut, BP Perda DPRD Jabar telah menghasilkan 3 rekomendasi.

Rekomendasi pertama adalah terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD BPR menjadi Perseroan Terbatas dan Peryertaan Modal dari Pemprov Jabar kepada PD BPR pelaksanaan pembahasan dapat dibahas oleh Komisi III DPRD Jabar.

Rekomendasi ke dua terkait perubahan Raperda No 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum pembahasan dapat dilakukan oleh BP Perda, dan  rekomendasi ke tiga  Raperda Perubahan RPJMD setelah adanya persetujuan evaluasi Kementerian Dalam Negeri tentang Ranwal pembahasan dapat dilakukan oleh Pansus.

“Semua bermuara kepada Ketua DPRD yang memutuskan, BP Perda hanya merekomendasikan dengan acuan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah,” pungkas anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.[nal]

Share
Leave a comment