Bongkar Warung dan Curi TV, Bombom Ditangkap Polsek Patumbak

TRANSINDONESIA.CO – Personil Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap pelaku pencurian di rumahnya di Jalan M. Nawi Harahap Gang Raja Aceh No. 10 B Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 14:00.

Bersama barang bukti, 1 unit televisi merk Pujiwa 32 inci, 2 tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 unit kipas angin, M Wahyu alias Bombom (34) diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip A Purba SH, Jumat (16/10/2020) mengatakan, penangkapan pelaku Bombom berawal dari adanya laporan pengaduan korban Ira Lenyza Sari ke Polsek Patumbak. Kepada petugas, korban mengatakan jika warung ayam penyet miliknya Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, dibongkar dan TV, 2 unit tabung gas serta kipas angin yang berada di dalam warung hilang dicuri maling, Rabu (9/10/2020).

Setelah menerima laporan pengaduan korban,  petugas melakukan penyelidikan ke TKP.  Hasilnya, petugas Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim iptu Philip A Purba mengetahui identitas pelaku dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Philip.[sur]

Share
Leave a comment