Ke Sleman, Pansus IV DPRD Jabar Dalami Pembahasan Raperda PPA

TRANSINDONESIA.CO – Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta. Karena, Kabupaten Sleman menjadi acuan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.

“Sleman menjadi salah satu kabupaten terbaik diantara kabupaten lainnya untuk kami adopsi perda Perlindungan anak,” kata Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina dalam kunjungan kerja Pansus IV ke DP3P2KB Kabupaten Sleman, Jalan Roro Jonggrang No 8, Kabupaten Sleman, Selasa (20/10/20).

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih, pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak sudah sangat baik. Sehingga, pansus juga perlu mempelajari bagaimana pelaksanaan dan penerapannya berkaitan dengan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Ini memudahkan kami (pansus-red) dalam penguatan pembahasan raperda PPA di Jabar walaupun ke tingkat kabupaten,” ujarnya.

Demikian pula disampaikan Sekretaris Pansus IV, Sugainto Nangolah mengapresiasi terobosan yang dilakukan DP3P2KB mengenai penerapan aplikasi terhadap masyarakat tentang perlindungan anak.

“Aplikasi ini sebagai terobosan yang positif sebagai upaya sosialisasi terhadap masyarakat,” ucap Sugianto.

Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Tina Hastani mengatakan semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan anak disosialisasikan melalui inovasi aplikasi untuk memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui permainan yang menggunakan alat peraga, media beberan melibatkan satu fasilitator, satu narasumber, satu penulis dan empat pemain serta melibatkan penonton.

Dalam permainan ini lanjutnya, jika ada suatu masalah yang ditemukan oleh salah satu pemain, maka peserta yang terlibat dapat memberikan ide dan masukan guna memecahkan permasalahan tersebut.

“Termasuk saat menemukan materi ramah anak, narasumber bisa memberikan penjelasan pada para pemain dan penonton,” katanya.

Ia mengatakan metode ini ampuh untuk memberikan pemahaman ramah anak hingga ke tingkat keluarga.

“Karena materi yang disampaikan langsung dipraktekkan melalui permainan yang dipandu oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Sleman,” katanya.

Tina berharap dengan permainan menggunakan media beberan ini, implementasi ramah anak dapat mudah dicerna dan diingat sehingga dapat disosialisasikan di lingkungan sekitar serta diimplementasikan sampai tingkat keluarga.

Dalam memberikan pemahaman ramah anak, pihaknya mempunyai juknis pengembangan keluarga ramah anak yaitu ‘Keluarga Semanak’ yang merupakan akronim dari ‘Supoyo Ngeman lan Ramah Ing Anak’ .

Ia menekankan, pendampingan yang diberikan kepada mereka memang harus optimal. Tina mendorong pemenuhan hak-hak pendidikan yang layak bagi mereka melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Ini salah satu inovasi bersama dengan pemangku kebijakan seperti Bapas DIY, Dinas Pendidikan, Kemenag dan Bappeda Kabupaten Sleman,” ucapnya.

Bapas Kelas 1 Yogyakarta sendiri selama ini telah memberikan sejumlah pendampingan pendidikan keterampilan sesuai minat dan bakat. Hal itu diwujudkan melalui kehadiran Rumah Kreatif Bapas di Kecamatan Beran.

Tina menegaskan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap perlu mendapatkan pendidikan seperti di sekolah-sekolah umum. Karenanya, ia merasa, pihak-pihak terkait harus bisa merumuskan satu kesepahaman.

Lokakarya itu, menjadi bagian dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu. PKBM Membangun Karakter ABH dalam Sebuah Negara untuk Mewujudkan Kabupaten Layak Anak diangkat menjadi tajuk utama bahasan.

Lebih lanjut, Tina menjelaskan dalam SPPA itu ada istilah diversi untuk ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak.
Intinya, dialihkan dari proses peradilan pidana kepada proses di luar peradilan pidana. Jadi, anak-anak yang dalam proses hukum di Polres, Kejaksaan, pengadilan, diputuskan diversi dan mendapat pendampingan.Tetapi, pendampingan yang dilaksanakan tidak seperti yang diberikan  kepada orang-orang dewasa dihukum di lapas. Menurut Linda, mereka akan diberikan pendampingan seperti keterampilan.

Sleman telah memiliki Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, tetapi perda itu baru mencakup perlindungan khusus saja, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Sleman menginisiasi Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak.[nal]

Share