Godok Raperda Pekerja Migran Indonesia, Pansus VI Kunjungi Kendal Pengirim Pekerja Migran Terbesar di Jawa Tengah
TRANSINDONESIA.CO – Kabupaten Kendal merupakan pengirim kedua terbesar pekerja migran di Jawa Tengah yang mempunyai infrastruktur pengiriman pekerja migran yang lebih tertib dan bisa diadopsi oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Merumuskan Raperda Pekerja Migran Indonesia.
“Di Kendal ini pemerintahnya yaitu bupatinya sudah mengeluarkan surat keputusan bupati terkait dengan pekerja migran sehingga relatif lebih tertib dibandingkan tempat lain,” kata Ketua Pansus VI DPRD Jabar Hasbullah Rahmad didampingi wakil ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat bersama Anggota Pansus VI DPRD Jabar serta Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, setelah melakukan kunjungan kerja studi banding ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020).
Sudi banding tersebut merupakan pembahasan pasal per pasal terkait dengan perumusan Raperda Pekerja Migram Indonesia (PMI). Beberapa masukan dan rekomendasi yang didapat Pansus VI pun akan dimasukan dalam Raperda PMI oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, sehingga diharapkan Raperda PMI bisa mengakomodir semua perlindungan dan kebutuhan dari PMI Jawa Barat.
Terkait dengan pekerja migran bermasalah, Hasbullah mengatakan ke depannya harus ada MoU atau perjanjian dengan pihak imigrasi untuk tidak mengeluarkan pasport untuk calon pekerja migran bila belum memenuhi tahapan prosedural pelatihan yang dilakukan Pemerintah Provinsi.
“Sehingga nantinya bisa mereduksi jumlah calon pekerja migran yang non prosedural,” katanya.[nal]