Polri Tindak 2,8 Juta Lebih Pelanggar Yustisi PSBB
TRANSINDONESIA.CO – Mabes Polri merilis data terbaru hasil Operasi Yustisi PSBB dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Selama 2 pekan lebih, ada tiga kasus yang mendapati sanksi pidana berupa kurungan.
“Jadi selama 18 hari operasi yustisi, untuk sanksi pidana kurungan ada 3 kasus,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Sementara untuk akumulasi total pelanggaran, tim gabungan yang terdiri dari Polri-TNI bersama Pemda DKI Jakarta telah menindak 2.833.042 orang.
“Jadi selama 18 hari operasi yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 1 Oktober 2020, tim gabungan melakukan penindakan sebanyak 2.833.042 pelanggar,” ungkap Brigjen Awi.
Dikatakannya, para pelanggar diberikan sanksi berbeda-beda mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, dan denda administrasi.
“Untuk teguran lisan sebanyak 2.063.779 pelanggar, dan teguran tertulis sebanyak 428.470 pelanggar. Lalu, untuk denda administrasi sebanyak 34.243 orang,” jelas Awi.
Adapun jumlah besaran denda administrasi itu yang terkumpul, lanjut Brigjen Pol Awi, saat ini telah mencapai angka miliaran rupiah. Sedangkan dari tempat usaha denda terkumpul Rp100 juta lebih.
“Untuk denda Rp2.148.871.425. Selain tu, sebanyak 1.277 tempat usaha kita lakukan penutupan,” katanya.[zul/mil]