BP Perda: Perda Menjadi Ruh Dalam Produk Legislatif
TRANSINDONESIA.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat bahas empat Raperda dalam rangka Pembahasan Usulan Revisi Raperda pada Propemperda Tahun 2020. Rapat Kerja yang dibuka secara langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat digelar di Hotel Patra, Kabupaten Cirebon, Senin (28/9/2020).
Menurut M. Achdar, perda-perda di Jawa Barat saat ini sudah banyak yang harus direvisi. Sebab, beberapa diantaranya perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini. Baik itu berkembang atau peningkatan sebagai payung hukum maupun perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Jawa Barat.
“Usulan perubahan perda bersifat Absolute atau tetap, serta relatif atau sementara dan juga Bapemperda hanya membahas propem saja, belum sampai pembahasan Raperda. Dapur(Ruh-red) dari pembahasan raperda di Dewan adalah Bapemperda baik usulan Gubernur atau usulan Dewan,” ucap Achdar.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembahasan terhadap Raperda yang semula telah diusulkan oleh Pemprov. Sehingga, kebijakan apa yang menjadi kebutuhan di Jawa Barat dapat terakomodir dengan baik.
“Tentu akan tetap kita bahas secara komprehensif baik raperda yang prakarsa dari pemerintah daerah maupun inisiatif dewan,” tandasnya.
Ke empat Usulan Raperda tersebut adalah tentang:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon.
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro Hukum dan Ham, Kepala Biro BUMD dan Investasi, Kepala Satpol PP, Kepala BAPPEDA dan Kepala BPKAD, membahas tentang empat Usulan Raperda.[nal]