Ratusan Perkantoran dan Restoran Langgar PSSB DKI Jakarta
TRANSINDONESIA.CO – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, ratusan perkantoran dan restoran langgar PSBB ditindak dan diberi sanksi oleh tim gabungan TNI-Polri, Pemda DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penertiban dan pendisiplinan di tengah masa PSBB terus dilakukan dengan menggelar operasi Yustisi dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Metro Jaya, hingga Sabtu (26/9/2020), sudah melakukan penindakan dan sanksi sebanyak 82.144 orang melanggar protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah ada penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi denda kepada puluhan ribu pelanggar selama operasi yustisi tersebut.
“Total sanksi ada 82.114 orang. Tertulis ada 37.660, lisan ada 5.284 dan sanksi sosial 36.638 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. Ada pembersihan jalan dan memang penindakan ini oleh Satpol PP,” terang Yusri.
Selain itu ada juga sanksi denda yang sudah diberikan kepada 2.664 orang pelanggar. Sementara untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran terkait aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.
“Denda administrasi sudah 2.664 orang dengan total Rp 400 jutaan. Perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020, dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” ujarnya.[mil]