TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Thailand, mengajukan gugatan ke polisi terhadap Facebook dan Twitter karena dinilai tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memblokir konten yang dianggap ilegal berdasarkan undang-undang negara itu.
Menteri Ekonomi Digital dan Kemasyarakatan Thailand, Buddhipongse Punnakanta, mengatakan dalam sebuah konferensi pers, Jumat (25/9), ini merupakan kali pertama kementeriannya mengambil tindakan seperti itu terhadap perusahaan media sosial berdasarkan UU Kejahatan Komputer Thailand. Sebelumnya, kementeriannya biasanya hanya menggugat pemilik akun media sosial atau situs web.
Gugatan yang diajukan ke Divisi Pemberantasan Kejahatan Teknologi itu menyebutkan, kedua perusahaan media sosial itu gagal memenuhi tenggat waktu 15 hari yang diperintahkan pengadilan untuk memblokir ratusan akun. Ia mengatakan, akun-akun itu menampilkan konten ilegal, seperti judi, pornografi, narkoba dan kerajaan.
Kementerian itu juga mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan lima akun untuk menyebarkan informasi yang dianggap ofensif selama demonstrasi antipemerintah akhir pekan lalu.
Buddhipongse mengatakan, Facebook sejauh ini hanya memblokir 215 dari 661 akun yang diajukan kementeriannya, sementara Twitter hanya memblokir empat dari 69 akun yang dianggap melanggar.
Kepolisian Thailand mengatakan kedua perusahaan itu bisa dikenai denda maksimal $ 6.325 (Rp 93,6 juta), dan denda harian tambahan sebesar $ 158 untuk setiap hari yang dilanggarnya setelah 15 hari yang ditetapkan pengadilan.
Kate Hayes, seorang juru bicara Facebook Divisi Asia Pasifik, mengatakan kepada Associated Press, perusahaannya tidak memiliki komentar atas tindakan pemerintah Thailand pada saat ini. Juru bicara Twitter hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. [ab/uh]
Sumber : Voaindonesia