ROAD SAFETY POLICING: Implementasi E Policing pada Fungsi Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas 2045

iTRANSINDONESIA.CO – Indonesia emas merupakan suatu cita cita dan mimpi bagi indonesia yang berdaulat berdaya tahan berdaya tangkal dan memiliki daya saing. Dari sisi lalu lintas polisi melalui pemolisiannya berupaya membangun road safety policing sebagai implementasi E policing pada fungsi lalu lintas. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.

Kesadaran memandang melihat dan memperlakukan lalu lintas seringkali sebatas pragmatis. Sehingga penanganan lalu lintas yang kompleks penanganannya juga dianggap cukup dengan cara cara yang pragmatis pula.

Penanganan lalu lintas secara pragmatis menyelesaikan masalah hanya pada kulitnya dan bersifat temporer apalagi penanganan yang manual konvensional dan manual. Menangani kompleksitas lalu lintas dapat dilihat dari berbagai paradigma untuk mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancarannya. Secara filosofis yang paling mendasar lalu lintas dilihat sebagai urat nadi kehidupan.

Pemahaman makna urat nadi kehidupan dikaitkan dengan bagaimana suatu masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang melalui aktifitasnya untuk menghasilkan produktifitas. Yang aktivitasnya dilakukan melalui atau dengan lalu lintas.

Lalu lintas yang dapat mendukung produktifitas masyarakat adalah lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Itulah hakekat dari lalu lintas yang merupakan tujuan dalam berbagai cara penanganannya. Ukuran tingkat keberhasilan penangananya pun dilihat dan diukur dari tingkat kualitas keamanan keselamatan ketertiban dan kelancarannya.

Secara filosofis dapat dikatakan refleksi budaya bangsa. Tatkala konsep dan konteks kebudayaan dilihat sebagai keyakinan pemikiran konsep teori yang dimiliki masyarakat yang digunakan secara selektif dan prioritas maka perilaku berlalu lintas dalam tingkat kesadarannya merupakan suatu refleksi atas budayanya.

Dari urat nadi kehidupan masyarakat merupakan pilar berbangsa dan bernegara. Secara geo politik dan geo strategis lalu lintas merupakan pilar dasar bagi kedaulatan, daya tahan daya tangkal bahkan daya saing suatu bangsa atau negara. Indonesia sebagai negara kepulauan negara yang majemuk negara yang rawan bencana lalu lintas menjadi bagian penting untuk mempersatukan menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara hingga perdamaian atas konflik dan pertolongan atau evakuasi saat terjadi bencana.

Dari kehidupan berbangsa dan bernegara paradigma secara sosiologis lalu lintas merupakan pilar atas hidup dan kehidupan kemasyarakatan. Sumber daya manusia sebagai aset utama bangsa yang produktif dalam berlalu lintas selayaknya dilindungi keamanan dan keselamatannya. Dengan demikian untuk membangun budaya tertib diperlukan cara cara mencerdaskannya.

Upaya upaya mencerdaskan adalah untuk membangun kesadaran. Orang yang sadar akan bertanggungjawab buahnya disiplin. Membuat orang sadar dan tanggung jawab melalui rekayasa dengan membangun sistem dan infrastruktur untuk meminimalisir potensi potensi kesempatan terjadinya pelanggaran. Memberikan edukasi dan penegakkan hukum.

Keteraturan sosial di dalam berlalu lintas dpat dilihat secara yuridis. Hukum dan penegakkan hukum serta penegak hukumnya adalah ikon peradaban. Penegakkan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab. Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan para pencari keadilan. Untuk membangun budaya tertib. Untuk memberikan kepastian dan edukasi. Proses penegakkan hukum juga keadilan. Kewenangan diskresi, alternative dispute resolution dan restorative justice dpat mengacu pada hukum yang progresive. Hukum dan keadilan berpihak pada pencapaian tujuan untuk aman selamat tertib dan lancar.

Trans Global

Di era revolusi industri 4.0 cara cara penanganan dan pencapaian tujuan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar dilakukan melalui sistem elektronik yang saling terhubung online. Yang di dalam sistem itu ada back office sebagai pusat komando pengendalian komunikasi koordinasi dan informasi. Dengan didukung sistem sistem aplikasi yang berbasis artificial intellegence, dan jejaring dengan internet of things. Kesemuanya itu dpat memberikan pelayanan pelayanan lalu lintas secara virtual yang berstandar prima yaitu cepat tepat akurat transparan informatif dan mudah diakses. Adapun pelayanan yang diberikan adalah pelayanan di bidang : keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi dan kemanusiaan.

Polisi dalam pemolisiannya untuk mendukung tercapainya lalu lintas yang aman selamat tertib lancar mengembangkan road safety policing sebagai implementasi E policing pada fungsi lalu lintas. Road safety policing berbasis juga pada IT for road safety melalui program-program:

SSC (safety and security centre) untuk membantu safer road. ERI (electronic registration and identification) sebagai pendukung safer vehicle, SDC ( safety driving centre) sebagai pendukung safer road users, INTAN (intellegence traffic analysys) sebagai pendukung post crash care. Semuanya itu dalam divisi TMC (traffic management centre) pendukung road safety management. Sistem elektronik tsb diawaki oleh cyber cops yang berbasis smart management. Yang kesemua nya itu di dukung program program : literasi untuk road safety, road safety coaching, intellegent road safett, algoritma ttg road safety.

Implementasi road safety policing secara kewilayahan berkaitan dengan penanganan daerah rawan kecelakaan / black spot, daerah rawan kemacetan atau touble spot yang dikategorikan sebagai berikut:

1. Road safety boarder 2. Kawasan hutan perkebunan pertambangan lintasan, penyeberangan danau sungai 3. Road safety for tourism 4. Konektivitas antar moda transportasi angkutan umum, 5. Jalur tol 6. Kawasan perkotaan. Secara fungsional akan dikaitkan dalam : 1. Edukasi 2. Rekayasa lalu lintas 3. Penegakkan hukum 4. Registrasi dan identifikasi kendaraan maupun pengemudi 5. Sistem K3i yang sinergis dan didukung big data system dan mampu sebagai one gate service system 6. Menyelenggarakan sinergitas antar pemangku kepentingan dalam berbagai proses road safety policing melalui Road Safety Partnership Action, 7. Koordinasi dan kontrol atas penegakkan hukum yang dilakukan di luar kepolisian.

Road safety policing sebg wujud implementasi e policing pd fungsi lalu lintas merupakan suatu keniscayaan untuk mengimplementasikan amanat UULLAJ:

1. Terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan
3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
4. Memberikan pelayanan yang berstandar prima kepada masyarakat di bidang LLAJ.
Spirit road safety policing membangun peradaban dari jalan dan perjuangan bagi kemanusiaan untuk semakin manusiawinya manusia. Yang dilaksanakan dengan profesional cerdas bermoral dan modern.

22 September 2020
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65.

Penulis: Brigadir Jenderal Polisi Prof. Chrysnanda Dwi Laksana, PhD, adalah Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri

Share