221 Pelanggar Disiplin PSSB Ketat Ditindak
TRANSINDONESIA.CO – Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, Polisi menindak 221 pelanggar penerapan kebijakan protokol kesehatan Covid-19.
“Kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Perhubungan, Polisi-TNI semua di belakang karena mengacu pada peraturan Gubernur nomor 79 di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Penindakan terkait pelanggaran penggunaan masker masih menjadi kasus terbanyak. Pelanggaran berikutnya diakibatkan oleh kapasitas kendaraan umum. Sejak penerapan kembali PSBB, seluruh kendaraan umum di Jakarta wajib terisi maksimal 50% dari kapasitas muatan.
“Kemarin itu ada 221. Jadi ada 212 itu (pelanggaran) pakai masker. 9 lagi itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88,” kata Yusri.
Penindakan terhadap 221 pelanggar tersebut dilakukan di delapan check point perbatasan wilayah Jakarta dengan wilayah penyanggah Ibukota, di antaranya Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading.
Bagi pelanggar tersebut petugas memberikan sanksi, mulai sanksi sosial hingga sanksi denda sesuai Pergub nomor 79.[mil]