STNK dan TNKB: Sistem Data dan Sistem Pelayanan Pencapaian Tujuan Road Safety
TRANSINDONESIA.CO – STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) merupakan cara atau sarana mencapai tujuan road safety. Cara mencapai tujuan road safety dibangun sistem pada STNK dan TNKB sebagai legitimasi pengoperasionalan.
Tujuan road safety adalah :
1. Terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar,
2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan,
3. Terbangunnya budaya tertib dan
4. Adanya pelayanan yang prima di bidang LLAJ.
Mengapa di dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor memerlukan legitimasi? Analogi ekstrim memiliki mobil seperti memiliki senjata api yang bisa disalahgunakan, dapat merusak menghambat bahkan mematikan produktifitas dirinya maupun orang lain.
Maka proses legitimasi pengoperasionalan dilakukan dengan :
1. Sistem data kepemilikan, kendaraan, yang mengacu pada sistem pendataan pada BPKB
2. Sistem pajak kendaraan bermotor
3. Sistem asuransi
4. Sistem pengawasan
5. Sistem penegakkan hukum
6. Sistem forensik kepolisian
7. Sistem pelayanan publik
Sistem data kepemilikan kendaraan
Sistem data kepemilikan kendaraan dan asal usulnya ini mengacu dari sistem data pada BPKB yang telah diverifikasi secara fisik maupun dokumennya.
Dengan keluarnya BPKB dapat dinyatakan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor dapat dilegitimasi.
Sistem pendataan kendaraan bermotor pada STNK dikaitkan dengan sistem sistem lainnya yang tertera pada point 2 sampai 7.
Sistem data kendaraan bermotor pada STNK dalam pengoperasionalannya dikaitkan dengan TNKB. Sistem TNKB untuk mendukung ke 7 point di atas dilakukan dengan sistem ANPR (Automatic Number Plates Recognation) atau plat nomor kendaraan bermotor yang dapat kaitkan dengan sistem penegakkan hukum secara elektronik (ETLE: electronic number traffic law enforcement).
Sistem ANPR dielaborasi sistem on board unit (OBU), RFID (radio frequency identification) yang dapat digunakan untuk pencatatan atau recognize perilaku berlalu lintas dapat dikaitkan dengan program TAR (traffic attitude record) dan de merit point system.
Sistem data pada STNK dan TNKB merupakan landasan penting bagi terbangunnya sistem sistem pengelolaan manajemen lalu lintas seperti, ERP (electronic road pricing), E Parking, E samsat, Electronic Toll Cillection, E banking maupun Etle. Kesemua sistem yang ada pada STNK dan TNKB merupakan bagian dari sistem manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan hingga manajemen emergency.
Kesemua itu saling kait mengkait pada sistem IT for road safety. Sistem yang di bangun pada TMC (traffic management centre), SSC (safety and security centre), ERI (electtonic registration and identification), SDC (safety driving centre), INTAN (intellegence traffic analysis), smart management, road safaty intellegent, road safety algoritma dan sistem sistem lainnya.
Sistem pelayanan pada STNK dan TNKB untuk mencapai tujuan road safety mencakup :
1. Sistem pelayanan keamanan
2. Sistem pelayanan keselamatan
3. Sistem pelayanan hukum
4. Sistem pelayanan administrasi
5. Sistem pelayanan informasi
6. Sistem pelayanan kemanusiaan
Sistem sistem di atas merupakan satu bagian dari sistem pelayanan yang berstandar prima.**
Oleh: Brigjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M. Si, (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri – Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Polda Riau)