Sekretaris Pribadi Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Bos Roti Asal Taiwan di Bekasi

TRANSINDONESIA.CO –  Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2020), menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pengusaha pabrik roti “Famansa Cake” warga negara asal Taiwan Hsu Ming Hu (52), yang diotaki sekretaris pribadi SS (Sari Sadewa) karena hamil menuntut dikawini.

Rekontruksi berlangsung terpisah, untuk rekontruksi persiapan pembunuhan diotaki SS bersama 3 tersangka lain berlangsung di depan gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tiga adegan rekonstruksi itu dipimpin langsung Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen diawali adegan para tersangka berada di rumah makan Alam Sari di Delta Mas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2020), sekitar pukul:15.00 WIB.

Di lokasi itu, Sari Sadewa bersama Firtrisnawati berkenalan dengan Alfian dan Supriatin alias Asep alias Jabrik. Sari kemudian bercerita ia diperkosa. Kemudian Sari meminta Hsu Ming Hu dibunuh, dan Sari membahas bayaran untuk pembunuhan kepada Supriatin.

Adegan kedua, Sari kemudian kembali bertemu Firtrisnawati, Alfian dan Supriatin di rumah makan tersebut pada Kamis (9/7/2020), sekitar pukul:15.00 WIB, dan disepakati membayar sewa pelaku pembunuhan Rp150 juta.

Tersangka Sari meminta waktu 10 hingga 15 hari untuk pembayaran. Kemudian memberitahukan denah atau gambar rumah korban kepada Supriatin. Lalu Sari menyuruh bila sudah selesai membunuh agar membawa mobil Fortuner milik korban.

Selain itu ia juga menyuruh Supriatin mengambil dokumen yang ada dalam tas laptop di kamar korban. Tersangka Sari menjanjikan akan memberikan uang tiap bulannya dan menjadi ajudannya dan akan diberikan target lainnya.

Adegan ketiga, terjadi di kantor tersangka Sari di lantai 2 kawasan Pergudangan Greenland, Cikarang, pada Jumat (17/7/2020), sekitar pukul:11.00 WIB. Dalam pertemuan ini Firtrisnawati meminta Sari agar ikut masuk ke rumah korban agar pintu tidak dikunci dan pelaku bisa masuk.

Namun tersangka Sari menolak dan menyuruh tersangka Suyanto yang masuk ke rumah korban berpura-pura mengambil kunci pabrik dan ambil air sehingga pintu tidak terkunci. Kemudian nanti akan memarkirkan mobil box didepan rumah korban untuk menutupi CCTV.

Adegan terakhir, tersangka Alfian, Supriatin dan Suyanto di pangkalan truk Citarik, pada Sabtu (18/8/2020) sekitar pukul:14.30 WIB bertemu. Tersangka Supriatin mengarahkan Suyanto untuk menaruh mobil box didepan rumah agar menutupi CCTV.

Kemudian rekontruksi pembunuhan dilakukan petugas di rumah korban Taiwan Hsu Ming Hu di Cluster Cariebean G.9, Kota Delta Mas Desa Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.[zul/mil]

Share
Leave a comment